close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Google Maps/Tristan Ku
icon caption
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Google Maps/Tristan Ku
Nasional
Jumat, 28 Agustus 2020 13:27

Koalisi kritik materi revisi UU MK

Revisi UU MK dianggap tidak menjawab kebutuhan institusi dan menguatkan secara kelembagaan
swipe

Substansi revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dianggap tidak menjawab kebutuhan institusi. Pangkalnya, takkan menguatkan secara kelembagaan.

"Revisi UU MK ini sama sekali tidak menjawab kebutuhan MK secara kelembagaan. RUU ini tidak substansial dan tak membicarakan tentang penguatan MK sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara," ujar perwakilan Koalisi Save MK, Agil Oktaryal, saat konfrensi pers secara virtual, Jumat (28/8).

Ada beberapa dasar Koalisi Save MK berkesimpulan demikian. Pertama, revisi UU MK tidak mengakomodasi perluasan wewenang untuk menerima pengaduan konstitusional (constitutional complaint), pertanyaan konstitusional (constitutional question), dan pengujian peraturan perundang-undangan satu atap.

Kemudian, revisi tak menjawab persoalan standar penilaian rekrutmen hakim yang berbeda dan tidak transparan di setiap lembaga pengusul, baik DPR RI, presiden, maupun Mahkamah Agung (MA).

"Nah, harapannya adalah ada standar sendiri bagaimana tugas lembaga ini tata cara pemilihannya, nilai yang akan digali dari hakim ini memiliki standar bagaimana kita memilih negarawan," tutur Agil.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) itu melanjutkan, substansi regulasi tersebut tak mendukung penguatan pengawasan dan Dewan Etik MK. Sebab, tak memuat pengawas internal untuk menegakkan etik.

"Kita tahu, bahwa MK secara ekternal tidak diawasi oleh KY, tidak diawasi secara internal oleh MK sendiri. Oleh karena itu, perlu dibuat design pengawasan hakim konstitusi dan Dewan Etik MK diatur ke depannya," kata Agil.

Dasar kritik berikutnya, materi revisi UU MK tidak menguatkan dan menambahkan kewenangan untuk menguji perundang-undang secara satu atap. Hingga kini turut menjadi tugas MA.

"Harapannya, adalah MK bisa menguji semua aturan undang-undang itu. Jadi, tidak ada lagi kewenangan dari MA untuk lakukan pengujian," ucap dia.

Terakhir, Koalisi Save MK tidak menemukan materi yang mengatur kepatuhan dan pemberian sanksi terhadap para pihak yang tidak menjalankan putusan MK. Padahal, banyak pihak yang tidak menjalankan putusan MK.

"Artinya, ini perlu diatur bagaimana cera kepatuhan putusan MK dan sankai apa yang bisa diberikan jika putisan tidak dilaksanakan," terangnya.

Karenanya, Koalisi Save MK menolak pembahasan revisi undang-undang tersebut–yang kini sedang berproses di DPR.

"Menolak revisi UU MK yang tidak berkualitas dan kontraproduktif dengan upaya penguatan Mahkamah Konstitusi," tutup Agil.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Tag Terkait

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan