close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kerusuhan di Kanjuruhan. Foto Ist
icon caption
Kerusuhan di Kanjuruhan. Foto Ist
Nasional
Kamis, 19 Januari 2023 14:01

Koalisi masyarakat sipil kritik kejanggalan sidang tragedi Kanjuruhan

Dengan pencabutan kebijakan PPKM oleh pemerintah, hakim tidak lagi memiliki alasan untuk menghadirkan terdakwa secara daring.
swipe

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada persidangan perdana yang digelar Senin (16/1), kelima terdakwa dihadirkan secara daring.

Koalisi memandang, PN Surabaya yang menghadirkan terdakwa secara daring menyalahi ketentuan Pasal 154 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan ini menyatakan, terdakwa wajib hadir pada sidang pemeriksaan di pengadilan.

"Juga dari segi urgensi memungkinkan untuk para terdakwa hadir di dalam persidangan pidana. Terlebih lagi, sekarang sudah dicabut keputusan berkaitan dengan kebijakan PPKM oleh pemerintah," kata Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldy selaku perwakilan koalisi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (19/1).

Andi mengatakan, dengan pencabutan kebijakan PPKM oleh pemerintah, hakim tidak lagi memiliki alasan untuk menghadirkan terdakwa secara daring.

Kemudian, pihaknya juga mendapat keganjilan lain dalam persidangan, yakni diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum. Dalam hal ini, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Timur Kombes Adi Karya Tobing menjadi pengacara tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Andi menuturkan, keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Ini merupakan bentuk dari pembangkangan terhadap hukum, karena anggota Polri tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan terhadap hukum proses persidangan negara," ujar dia.

Selain itu, anggota Polri juga tidak dapat menggunakan atribut advokat. Sebab, untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Jadi, pembiaran atau diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum menurut kami dapat merusak atau melecehkan sistem hukum di Indonesia," tutur Andi.

Oleh karenanya, atas sejumlah kejanggalan yang didapati dalam persidangan tersebut, koalisi mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap jalannya persidangan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. 

"Mendorong Komisi Yudisial untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan," kata Andi.

Diketahui dalam sidang perdana tragedi Kanjuruhan, jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaannya kepada masing-masing terdakwa. Kelima terdakwa yang tidak dihadirkan secara fisik di ruang pengadilan secara bergantian mendengarkan dakwaan jaksa penuntut.

Empat terdakwa yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, di dakwa Pasal 359 KUHP.

Sementara satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan