close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldy, selaku perwakilan koalisi masyarakat sipil usai mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, agar proses persidangan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya tidak dibatasi, Kamis (19/1/2023). Alinea.i
icon caption
Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldy, selaku perwakilan koalisi masyarakat sipil usai mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, agar proses persidangan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya tidak dibatasi, Kamis (19/1/2023). Alinea.i
Nasional
Kamis, 19 Januari 2023 13:58

Koalisi sipil adukan pembatasan sidang tragedi Kanjuruhan ke KY

Pembatasan akses persidangan di PN Surabaya mengindikasikan adanya upaya menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan.
swipe

Koalisi masyarakat sipil mendorong Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi proses persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Sidang perdana telah digelar pada Senin (16/1) lalu.

Perwakilan koalisi masyarakat sipil sekaligus Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldy, mengatakan, terdapat beberapa kejanggalan dalam sidang perdana tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, terbatasnya akses untuk mengawasi jalannya persidangan.

Langkah PN Surabaya membatasi akses persidangan tragedi Kanjuruhan tersebut dinilai kebijakan tidak tepat. "Kalau kita merujuk pada KUHAP atau Undang-Undang (UU) kekuasaan kehakiman, proses persidangan itu harus terbuka untuk umum," kata Andi di Kantor KY, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/1).

Proses persidangan terbuka untuk umum diatur dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP jo Pasal 13 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.

Polrestabes Surabaya sebelumnya meminta suporter Arema FC, Aremania, tak datang ke ibu kota Jatim untuk mengikuti jalannya persidangan kasus tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan sekitar 135 orang. Pihak keluarga korban juga sempat tak diperbolehkan masuk ke ruang sidang dan awak media dilarang melakukan siaran langsung (live) atas persidangan tersebut.

Andi menyebut, masyarakat, khususnya keluarga korban tragedi Kanjuruhan, dan jurnalis seharusnya diberikan akses untuk mengawasi jalannya setiap tahapan persidangan. Pembatasan akses terhadap persidangan justru mengindikasikan adanya upaya menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan.

"Berkaitan dengan alasan keamanan, seharusnya PN Surabaya kasih opsi lain kepada publik agar bisa melakukan pengawasan atau pemantauan secara langsung berkaitan dengan proses sidang perdana. Kan, ada berbagai macam, live delay, misalnya, atau dalam bentuk lainnya," tutur Andi.

Oleh karenanya, koalisi masyarakat sipil nendorong KY mengawasi dan memantau jalannya persidangan tragedi Kanjuruhan. Kemudian, mendorong proses sidang tragedi Kanjuruhan dapat diakses publik.  

"Komisi Yudisial dapat mendesak Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi publik untuk dapat melakukan pemantauan atau pengawasan jalannya proses persidangan," ujar Andi.

Terkait hal ini, koalisi sipil mengajukan pengaduan ke KY berkaitan proses persidangan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1). Aduan diterima pihak KY dengan nomor laporan 0113/I/2023/P. 

Koalisi sipil ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang (LBH Malang), LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan