Kokain seberat 36 kilogram dalam plastik hitam ditemukan di Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas. Siapa pemiliknya?
Kokain pertama kali ditemukan oleh warga setempat Rusdikon pada Jumat (1/7) sekitar pukul 07.30 WIB.
“Warga awalnya menemukan 25 paket kokain bertuliskan Paris France dibungkus plastik hitam besar,” kata Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Sabtu (2/7/2022).
Syafrudin menerangkan bahwa usai menemukan barang ilegal itu, warga langsung melapor ke Ketua RT dan Babinsa TNI di Kecamatan Jemaja. Babinsa TNI Serda Yugho lantas melaporkannya ke Polsek Jemaja.
Selanjutnya, Polsek Jemaja dibantu aparat TNI dan warga turun ke lokasi kejadian guna mengamankan jenis kokain tersebut.
Mereka juga melanjutkan penyisiran di area perairan pantai Tunjuk dan kembali menemukan beberapa paket kokain lainnya dengan merek yang sama dengan penemuan awal. Total kokain yang ditemukan sekitar 36 kilogram.
“Setelah dilakukan tes narkoba, zat yang terkandung di dalamnya memang berjenis kokain,” ungkap Syafrudin.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan membawa barang berbahaya itu ke Kota Batam guna uji laboratorium untuk lebih memastikan bahwa benda tersebut adalah kokain.
“Setelah itu, kami akan meminta persetujuan Pengadilan untuk dilakukan penyitaan,” ucap Kapolres.
Polres Anambas belum tahu siapa pemilik dari narkotika golongan satu tersebut. Asal-usul narkotika jenis kokain itu pun belum dapat dipastikan, karena masih dalam proses penyelidikan.(NTMC)