close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat penetapan tersangka Fredrich dan Bimanesh. (foto: Wahyu P/Antara)
icon caption
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat penetapan tersangka Fredrich dan Bimanesh. (foto: Wahyu P/Antara)
Nasional
Rabu, 10 Januari 2018 19:44

Kolaborasi pengacara dan dokter dalam kecelakaan Setnov

Mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau dijadikan tersangka setelah dianggap menghambat penanganan kasus
swipe

Insiden kecelakaan mantan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto berbuntut panjang. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya dianggap bekerja sama dalam mengatur skenario sakitnya Novanto.

Peristiwa itu bermula ketika Novanto mangkir dari pemanggilan KPK pada Rabu 15 November 2017. Lembaga antirasuah kemudian mendatangi kediaman Novanto di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekira pukul 21.40 WIB. Namun, mantan Ketua DPR itu tak ada dirumah dan KPK terus melakukan pencarian terhadap Novanto hingga pukul 02.50 WIB atau Kamis 16 November, dini hari.

Selanjutnya, KPK bersurat ke Kapolri agar memasukkan Novanto kedalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga pada malam harinya, muncul kabar Novanto mengalami kecelakaan dan dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Namun, ia tak dimasukkan ke IGD, melainkan ke ruang rawat inap VIP.

Belakangan terungkap bahwa Fredrich telah lebih dulu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit agar kliennya dirawat inap di ruang VIP.

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tipikor, yaitu FY (Fredrich Yunadi) kemudian satu lagi BST (Bimanesh Sutarjo). FY ini adalah seorang advokat, BST adalah seorang dokter,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Rabu (10/1).

Basaria menambahkan, Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bahkan, KPK juga telah meminta imigrasi untuk mencegah Fredrich dan Bimanesh berpergian ke luar negeri. Surat pencekalan juga ditujukan untuk Reza Pahlevi dan mantan kontributor Metro TV, Hilman yang juga berada di dalam mobil ketika kecelakaan itu terjadi.

Sementara itu, anggota Dewan Petimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Hakim Sorimuda Pohan menegaskan seorang dokter dilarang memberat-beratkan atau mengubah penyakit seseorang. Termasuk untuk layanan rawat inap, sorang dokter harus jujur.

“Kalau memang (penyakit) tidak serius harus jujur. Kalau memang (pasien) minta dirawat inap mesti ada hitam diatas putih (permintaan pasien),” ujar Hakim saat berbincang dengan Alinea.

Karena itu, IDI akan menggelar sidang etik guna mendalami keterlibatan Bimanesh terhadap kasus Novanto. Selain di RS Medika Permata Hijau, Novanto diketahui juga pernah dirawat dan ditangani oleh dokter di RS Premier Jatinegara. Kala itu, Novanto menjalani operasi pemasangan ring di jantungnya. Pemasangan ring tersebut diakibatkan adanya penyempitan fungsi pada jantungnya. Setelah menjalani operasi, Novanto dirawat di Intensive Cardiology Care Unit (ICCU).

Namun, Hakim menyebut IDI tak bisa memproses rumah sakit tersebut hingga ada laporan dari penyidik.

“Dari pihak penegak hukum mengadukan RS Premier kita akan periksa. Tapi kalau tidak ada pengaduan, maka RS Premier tidak boleh menolak,” tandasnya.

img
Syamsul Anwar Kh
Reporter
img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan