Majelis Hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis pemecatan Priyanto dari dinas militer. Pemecatan tersebut akan berakibat pada dicabutnya hak-hak Priyanto sebagai anggota korps militer.
Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah mengatakan, pencabutan hak anggota dilaksanakan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sejumlah hak yang dicabut termasuk pensiun dan tunjangan lainnya.
"Iya, jadi konsekuensi dari pemecatan itu semua, hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun ataupun tunjangan-tunjangan lainnya," kata Kolonel Chk Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Nantinya, putusan yang sudah berkekuatan hukum akan dieksekusi secara administrasi oleh satuannya. Usai tak lagi berstatus sebagai anggota militer, Priyanto akan menjalani pidananya di lapas sipil.
Saat ini, Priyanto masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil sikap menerima atau menolak putusan hakim dengan mengajukan banding. Hal tersebut merupakan hak Priyanto sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Pemecatan ini merupakan pidana tambahan selain vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Priyanto. Ia divonis penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.
Majelis hakim menilai bahwa terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit. Pertimbangan atas sifat, sikap, dan perbuatan Priyanto, dianggap sudah tidak memenuhi lagi menjadi bagian dari korps militer.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal menjelaskan, perbuatan Priyanto menimbulkan penderitaan dan trauma bagi pihak keluarga. Selain itu, perbuatannya telah merusak citra TNI dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, hingga merusak ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh terlibat kecelakaan lalu-lintas di Nagreg, Jawa Barat pada Desember 2021. Dua remaja menjadi korban dari peristiwa tersebut, yaitu Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Ketiga pelaku yang merupakan anggota TNI AD tersebut membawa kabur kedua korban kecelakan itu dengan alasan hendak merawatnya ke rumah sakit terdekat. Beberapa hari setelah kecelakaan, ditemukan dua jenazah di Sungai Serayu, Jawa Tengah, yang setelah diselidiki adalah korban tabrak lari tersebut.