Mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, turut mengomentari kasus yang menjerat rekan sekaligus juniornya di Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Mantan Wadanjen Kopassus, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, mendukung langkah aparat penegak hukum dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Soenarko, termasuk soal penangguhan penahanannya.
"Saya mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah aparat penegak hukum dalam kasus yang menimpa Narko (Soenarko) mulai dari penyidikan dan pemeriksaan lainnya. Untuk penangguhan penahanannya ini adalah langkah yang bijak dari aparat penegak hukum," kata Sutiyoso melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.
Terkait penangguhan penahanan, Sutiyoso mengklaim dirinya turun menjadi bagian dari pihak yang turut menjamin Soenarko. Meski begitu, tidak dengan secara tertulis, melainkan secara moral. “Saya ikut jamin," ucapnya.
Menurut Sutiyoso, penangguhan penahanan juniornya di satuan elit Angkatan Darat (AD) itu dapat meredam gejolak arus bawah prajurit di tubuh Kopassus. "Jujur aku ini cemas ya kalau-kalau ada gejolak nantinya. Tapi proses hukum kan harus berjalan dan harus kita semua hargai," kata Sutiyoso.
Adapun soal kepemilikan senjata api, pria yang akrab disapa Bang Yos itu, mengatakan bukan hanya Soenarko saja yang punya. Ia pun mengaku memiliki senjata. Namun demikian, dia mengakui punya tata tertib terkait administrasi.
"Namanya kita sering tugas, bawa kenang-kenangan, saya juga punya senjata, tapi saya selalu ada izin polisi. Namun ada juga yang mungkin lupa. Kalau Narko punya kalau gak salah satu sudah kuno. Saya juga punya satu kuno, tapi kan menurut saya bisa apa senjata kuno gitu, kayaknya nembak aja susah," ujarnya.
"Jadi terkait Narko ini sebenarnya ada efeknya lain-lain. Semua hal kan sebetulnya mungkin bisa terjadi ya. Tapi apa logis kah Narko mau makar? Itu kan yang harus diselidiki."
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019.
Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penangguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas Pomdam Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019.
Selain itu, penangguhan penahanan berdasarkan rujukan dari sejumlah pihak di antaranya surat permohonan penangguhan penahanan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto masing-masing tertanggal 20 Juni 2019. Soenarko juga dikabarkan dijamin oleh 102 purnawirawan TNI/Polri.
Meskipun begitu, Mabes Polri menegaskan tetap akan memproses kasus yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait kepemilikan senjata api ilegal kendati telah menangguhkan penahanannya. Soenarko dijerat dengan UU 12 Darurat Tahun 1951 pasal 1 ayat 2 adalah tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai senjata api ilegal. (Ant)