Kementerian Komunikasi dan Infrormatika mengancam akan memberikan sanksi kepada seluruh pemilik layanan over the top (OTT), yang memuat konten terorisme dan hoaks. OTT merupakan layanan konten berupa data, informasi, dan multimedia, melalui jaringan internet.
"Ya kalau pemain OTT itu tidak membantu kami menanggulangi itu, kami akan kenakan denda," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Namun sanksi denda tersebut belum ditentukan jumlahnya. Selain denda, Kominfo juga akan memblokir OTT yang memuat konten-konten hoaks dan terorisme.
Samuel mengatakan, konten hoaks dan terorisme belakangan ini mengalami peningkatan. Kominfo telah menonaktifkan puluhan akun yang yang mengunggah konten hoaks dan terorisme. Akun-akun tersebut, mengunggah konten yang dianggap memprovokasi masyarakat.
Samuel memastikan pihaknya tidak segan-segan melakukan pemblokiran akun dan konten, yang masih terus memuat konten mengandung hoaks dan terorisme.
"Kami masih memonitor akun yang terus-menerus menyebarkan hoaks dan terorisme untuk di takedown agar tidak menjadi virus di masyarakat," katanya.
Pakar teknologi informatika, Solichul Huda, mengatakan sebagai institusi yang mengelola database seluruh nomor seluler di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika harusnya berperan penting dalam upaya pencegahan penyebaran radikalisme.
Hanya saja, dia menilai pendataan tersebut gagal karena konsep yang kurang jelas serta pelibatan operator seluler dalam pengoperasian aplikasinya.
"Pemerintah harusnya bisa mengontrol dan memiliki kendali 100 persen atas keberadaan nomor-nomor telepon yang beredar itu," katanya.