Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan para platform transaksi non-fungible token (NFT) untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Menteri Kominfo Johnny G Plate mengaku telah memerintahkan jajaran terkait di Kemenkominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT di Indonesia. Selain itu, jajarannya juga diminta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Plate dalam keterangannya, Minggu (16/1).
Kominfo mengimbau, masyarakat dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak. Dengan begitu, potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
"Serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," ujar Plate.
Kominfo sendiri akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan proses hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum.