close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi/freepik.com
icon caption
ilustrasi/freepik.com
Nasional
Kamis, 20 Desember 2018 17:54

Kominfo blokir 738 website dan aplikasi fintech selama 2018

Sistem informasi itu terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore. 
swipe

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap total 738 sistem informasi fintech ilegal pada 2018. Sistem informasi itu terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore

"Jumlah website paling banyak diblokir pada Desember 2018, yakni sebanyak 134 website. Sementara aplikasi dalam google playstore terbanyak diblokir pada Desember sebanyak 216 aplikasi," jelas Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya.

Menurut data per 20 Desember 2018, pada Januari sampai dengan Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Tetapi pada September 2018, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap  77 website. 

Sementara itu, untuk aplikasi berbasis Google Playstore, Kementerian Kominfo pada Agustus 2018 melakukan blokir terhadap 140 aplikasi.  Pada bulan berikutnya, September 2018, dilakukan blokir untuk 171 aplikasi.

Sumber: Kemkominfo

Pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan permintaan OJK selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga.
 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan