Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim, telah menutup 392.652 konten judi online di ruang digital pada 18 Juli-11 Oktober 2023. Sebanyak 205.910 konten di antaranya adalah situs IP, disusul file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten.
"Masih masih coba ada [beroperasi], tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga. Kita akan habisi judi online dari ruang digital kita," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di Komplkes Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (13/10).
Selain memblokir situs dan alamat IP judi online, Kominfo juga berkomunikasi dengan operator seluler agar tak memfasilitasi perjudian. Kemudian, menyurati sejumlah platform media sosial untuk memblokir iklan judi online.
"Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook. Itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 [konten] dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya," tuturnya.
Kominfo pun berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik," katanya, menukil laman Sekretariat Kabinet (Setkab).
Budi Arie melanjutkan, Kominfo menyerahkan kepada aparat berwenang untuk menindak hukum para pelakunya. "Tugas ... Kominfo, kan, sudah kita lakukan: semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir."