Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia mengklaim telah memblokir lebih dari satu juta situs porno. Pemblokiran situs amoral tersebut berlangsung sejak tiga tahun terakhir.
"Saat ini lebih satu juta situs porno telah diblokir pemerintah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara seusai penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) tentang pembangunan kota cerdas (smart city) di Banda Aceh, Selasa (30/7).
Menurut Rudiantara, situs porno merupakan situs terbanyak yang ditutup pemerintah setelah mendapat aduan dan permintaan dari masyarakat secara umum dan lembaga swadaya masyarakat. “Karena itu, jika masih ada situs amoral tolong dilaporkan dan akan segera diblokir,” ucap Rudiantara.
Selain situs pornografi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo dan sesuai database penanganan konten sebelumnya telah memblokir sebanyak 8.903 akun Facebook dan Instagram yang memuat konten negatif.
Pemerintah juga telah memblokir sebanyak 4.985 akun media sosial Twitter dan youtube 1.689 akun. Kemudian , sebanyak 517 akun file sharing dan telegram 502 akun.
Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. Kategori konten negatif itu antara lain, pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, dan penipuan.
Kemudian, kekerasan atau kekerasan anak, fitnah dan pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme dan radikalisme, serta informasi dan dokumen elektronik yang melanggar undang-undang lainnya.
Selain sejumlah situs, Kemkominfo juga menindak tegas penyedia aplikasi permainan. Salah satu aplikasi permainan bernama Hago, kena tegur Kominfo lantaran memuat unsur pornografi anak. Pihak Kominfo pun langsung melakukan koordinasi dengan perusahaan game tersebut.
“Mereka (perusahaan Hago) sudah bertindak cepat. Jadi, nanti ketika ada yang minta nomor HP akan digagalkan oleh Hago, termasuk pengiriman foto,” kata Deputi Direktur Pengendalian Internet, Kominfo, Antonius Malau.
Antonius menjelaskan, Kominfo telah secara aktif melakukan pencarian dan pemblokiran di media online termasuk pornografi anak. “Kami secara aktif melakukan pencarian di media online termasuk pornografi anak. Lebih dari satu juta website sudah diblokir juga,” katanya.
Menurut Antonius, Kominfo telah memblokir sekitar 10 hingga 15 ribu situs dan konten yang memuat pornografi. (Ant)