close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ragam fitur media sosial/Foto Pixa.
icon caption
Ragam fitur media sosial/Foto Pixa.
Nasional
Senin, 06 Juli 2020 19:01

Kominfo minta investigasi kasus bocornya data Denny Siregar

Menteri Johnny mengimbau masyarakat merahasiakan dan menyimpan data pribadi.
swipe

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk melakukan investigasi internal.

Permintaan menteri Johnny tersebut muncul di tengah beredarnya informasi bocornya data pribadi salah satu pengguna Telkomsel sekaligus pegiat media sosial, Denny Siregar, yang juga pelanggan Telkomsel.

"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," ujar Johnny via keterangan tertulis di Jakarta, Senin (06/07).

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

Ditegaskan dia, penyelenggara jaringan seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan. 

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertfikasi ISO 27001. Sertfikasi manajemen keamanan informasi itu mensyaratkan adanya implementasi kontrol keamanan spesifik untuk melindungi aset informasi dan seluruh gangguan keamanan, termasuk potensi kebocoran data.

"Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001," jelasnya. 

Menteri Johnny kemudian mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik.

"Kementerian Kominfo menghimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya. Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," jelasnya. 

Kementerian Kominfo juga menegaskan kembali agar setiap orang tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. "Segala pelanggaran akan diproses secara hukum," pungkasnya. 

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan