Menjelang penerapan Analog Switch Off (ASO) dan perhelatan World Superbike di Sirkuit Mandalika, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus meningkatkan monitoring dan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Pengendalian, Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Sabirin Mochtar menyatakan, upaya itu ditujukan untuk menjamin frekuensi yang digunakan bersih dari gangguan.
"Frekuensi radio yang digunakan harus clear, jangan sampai siaran langsung terganggu," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Spektrum Frekuensi Radio dan Implementasi TV Digital di Mataram, Rabu (3/11).
Direktur Sabirin mengatakan pengawasan terhadap kepatuhan pengguna frekuensi radio merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kementerian Kominfo bertugas melakukan pengawasan terhadap pengguna spektrum frekuensi, penggunaan pita frekuensi, dan alat perangkat yang digunakan,” tandasnya, dalam keterangan tertulisnya.
Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI menjelaskan, pengawasan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio mencakup sisi administrasi dan teknis.
Menurutnya, Kementerian Kominfo melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram memiliki tugas untuk mengawasi pengguna spektrum frekuensi radio di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat agar menggunakan frekuensi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ini merupakan tugas teman-teman di balai monitor di daerah," jelasnya.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Kepala Balai Monitor SFR Kelas II Mataram Sunardi, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB Najamuddin Amy, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah NTB Ajeng Roslinda Motimori, serta perwakilan Dinas Kominfo kabupaten dan kota di Provinsi NTB