Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, mengatakan pihaknya masih menelusuri video syur yang menjadi perbincangan di media sosial. Gambar bergerak tersebut menjadi gunjingan lantaran diduga mirip penyanyi tanah air, Gisella Anastasia.
Hingga kini, Dedy mengatakan kementerian yang dipimpin Johnny G. Plate sudah mengambil langkah konkret, berupa menurunkan konten tersebut.
"Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos (media sosial). Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down," ujarnya kepada Alinea.id, Sabtu (7/11).
Lebih lanjut, pemilik akun-akun penyebar video juga tidak luput dari bidikan. Dedy mengatakan, saat ini bersama kepolisian mengusut pelaku penyebaran gambar bergerak tersebut.
"Mengenai akun penyebar, sedang kami lakukan investigasi bersama pihak kepolisian," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan para pelaku penyebar konten pornografi di ranah digital dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pornografi di ruang digital dapat dikaitkan dengan UU ITE dan UU Pornografi. Namun apakah pelaku akan dijerat dengan UU ITE, kami tentu menyerahkan ke pihak Kepolisian," jelasnya.
Gisella menjadi perbincangan di Twitter sejak Sabtu (7/11) dini hari setelah peredaran video syur tersebut. Nama Gisel dan Gempi, putrinya menjadi trending di platform "Burung Biru".