close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penyuapan./ pixabay.com
icon caption
Ilustrasi penyuapan./ pixabay.com
Nasional
Senin, 25 November 2019 19:17

Komisaris Utama PTPN VI disebut turut terima suap Rp1,9 miliar

Pemberian uang diduga untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli.
swipe

Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) atau PTPN VI, Muhammad Syarkawi Rauf, disebut menerima uang senilai Rp1,966 miliar dari terdakwa kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III, Pieko Njotosetiadi.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan  Korupsi Al Fikri menerangkan, uang tersebut diberikan guna menghindari kesan praktik monopoli atas pemberian long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang pembelian gula kristal putih, yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, yang distribusi pemasarannya dikoordinasi oleh PTPN III holding perkebunan.

Diketahui, PT Fajar Mulia Transindo (FMT) milik Pieko menjadi salah satu pihak swasta yang mendapat kontrak jangka panjang dari PTPN III, atas pembelian gula kristal putih.

"Untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaan terdakwa, maka terdakwa meminta Muhammad Syarkawi Rauf yang menjabat Komisaris Utama PTPN VI dan mantan Ketua KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk meminta kajian," kata Fikri dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Fikri menerangkan, pemberian uang itu dilakukan dalam dua tahap. Pertama sebesar 50,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp516 juta di Hotel Santika, Jakarta Selatan, pada 2 Agustus 2019.

Adapun pemberian kedua sekitar 140,300 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,45 miliar, terjadi pada 29 Agustus 2019. Uang tersebut diberikan melalui Direktur Utama PTPN III I Kadek Kertha Laksana di ruang kerjanya.

Terkait kasus ini, Syarkawi juga pernah diperiksa KPK pada 23 September 2019. Kala itu, dia diminta untuk melengkapi berkas penyidikan Pieko.

Nama Syarkawi, juga tercatat sebagai Komisioner KPPU periode 2012-2015 dan Ketua KPPU 2015-2017. Dia juga tercatat pernah mendaftarkan diri untuk menjadi calon anggota BPK RI 2019-2024.

Dalam persidangan, Direktur Utama PT FMT Pieko Njotosetiadi didakwa telah menyuap eks Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan, senilai 345.000 dolar Singapura atau sekitar Rp3,5 miliar.

Uang tersebut diberikan melalui I Kadek Kertha Laksana guna persetujuan LTC kepada perusahaan PT FMT.

Sebagai pihak yang diduga melakukan penyuapan, Pieko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan