Komisi B DPRD DKI Jakarta menambah anggaran untuk delapan satuan kerja perangkat daerah atau SKPD pada Pemprov DKI Jakarta. Anggaran yang ditambahkan pada dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau RAPBD DKI Jakarta tahun 2020, adalah senilai Rp4,1 triliun. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, penambahan anggaran tersebut telah disepakati oleh seluruh anggota komisi.
"Dari keseluruhan anggaran delapan SKPD dan Badan Pembinaan BUMD yang diajukan dan telah disepakati, yakni Rp4,1 triliun," kata Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/12).
Menurutnya, kesepakatan tersebut tercapai setelah dilakukan kembali peninjauan terhadap anggaran yang sebelumnya telah bahas. Para legislator di Komisi B, kata dia, telah meneliti kembali setiap anggaran pada masing-masing program yang diajukan pemprov.
Karena dirasa perlu penyesuaian, akhirnya disepakati penambahan anggaran untuk delapan SKPD tersebut. Aziz mengatakan, penambahan tersebut untuk menyesuaikan kenaikan yang terjadi pada upah minimum provinsi dan biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.
Hasil rapat komisi ini, kata Aziz, akan dibawa ke rapat Badan Anggaran (Banggar) yang rencananya berlangsung pekan depan.
"Di situlah akan kita pertanggungjawabkan hasil rapat kali ini. Baru akan dipublikasikan dan kemudian dipertanggungjawabkan di masyarakat tentunya," kata Abdul Aziz.
Adapun penebalan anggaran yang diajukan oleh SKPD DKI Jakarta dan telah disetujui oleh Komisi B, terdiri dari anggaran untuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rp181 miliar, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Rp382 miliar, Dinas Perhubungan Rp1,899 triliun, serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Rp129 miliar.
Kemudian anggaran untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Rp207 miliar, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rp628 miliar, Dinas Perindustrian dan Energi Rp690 miliar, Biro Perekonomian Rp1,1 miliar, dan Badan Pembinaan BUMD Rp18,7 miliar.
Sebelumnya, dalam draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta tahun 2020, anggaran untuk Pemprov DKI disepakati senilai Rp87,95 triliun. Nilai yang tercantum dalam KUA-PPAS, menjadi angka acuan dalam merancang APBD DKI Jakarta tahun 2020. (Ant)