close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah.Alinea.id/Ardiansyah Fadli
icon caption
Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah.Alinea.id/Ardiansyah Fadli
Nasional
Kamis, 12 Maret 2020 11:59

Komisi D DPRD DKI wacanakan Pansus PLTSa

Pembangunan PLTSa/ITF ini bertujuan untuk mereduksi sampah sebanyak 80%- 90% dari kapasitas total jumlah sampah pada setiap fasilitas PLTSa
swipe

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) dalam rangka percepatan pembangunan hingga penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Intermediate Treatment Facility (PLTSa/ITF), sebagai solusi pencegahan darurat sampah DKI Jakarta.

Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mengatakan, upaya tersebut perlu dilakukan untuk menjamin ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeksekusi pembangunan ITF dalam waktu dekat.

Langkah itu diambil Komisi D DPRD DKI Jakarta karena hingga Kamis pagi (12/3) PT Jakarta Propertindo (Jakpro), masih belum mampu mengeksekusi satu pun ITF yang sebelumnya diproyeksikan dapat mengolah sampah hingga 2.200 ton per hari. Proyek pembangunan ITF sudah sangat dibutuhkan sebagai pengganti Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat yang diprediksi tutup pada 2021.

“Kalau Jakpro sudah bisa bekerja, seharusnya (ITF) sudah bisa berjalan. Kalau pimpinan atau anggota ada yang minta supaya ada pansus, menurut saya memang harus ada pansus soal (ITF) ini. Kalau tidak ada, tidak akan selesai,” kata Ida di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/3).

Komisi D DPRD mempertimbangkan opsi tersebut, agar ada penetapan waktu dan tahapan pembangunan ITF yang lebih progresif.

Di sisi lain, Pemprov DKI melalui PT Jakpro ataupun Dinas LH juga perlu mencermati RPJMD 2017-2022 yang disusun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk menghadirkan solusi penanganan sampah ibu kota yang mencapai 7.800 ton per hari.

“Kasihan Gubernur, pada RPJMD membuat empat TF, tetapi satupun belum. Kalau ini mulai jalan, butuh tiga tahun. Dibangun tahun ini, 2022 atau bahkan 2023 baru selesai. Kalau itu yang terjadi, maka melewati RPJMD,” ujarnya. 

Meski demikian, Ida memastikan keputusan tersebut akan kembali dimatangkan bersama PT Jakpro, Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama Fortum yang notabene sebagai investor proyek pembangunan ITF di DKI Jakarta.

“Rapat mendatang akan beri kepastian seperti apa keputusan finalnya. Apakah rekomendasi pansus atau seperti apa. Kami akan bahas di rapat selanjutnya,” ungkap Ida.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, terus berupaya optimal untuk menindaklanjuti pembangunan ITF. Pihaknya juga telah memproyeksikan sejumlah rencana untuk mendorong PT Jakpro mengeksekusi ITF Sunter.

“Kami sudah melakukan addendum perjanjian sewa menyewa tanah bersama PT Jakpro, kemudian dilanjutkan dengan proses pendampingan dan proses penyelesaian izin-izin seperi UKL, UPL transimisi 150 kilovolt, IMB dan lain sebagainya,” tuturnya. 

Ia memastikan tetap proaktif terhadap percepatan pembangunan ITF untuk mengatasi persoalan peningkatan volume sampah ibu kota yang terus terjadi setiap tahun.

“Kami akan coba lagi ke depannya untuk melihat kembali scope of work supaya PT Jakpro mengkritisi (ITF) itu lagi. Tetapi kami juga perlu pastikan milestone riset untuk Jakpro agar diberikan lebih waktu untuk perkembangan ITF ini,” kata Andono di Jakarta, Kamis (12/3).

Sesuai dengan masterplan Pengelolaan Sampah Provinsi DKI Jakarta 2012-2032, fasilitas tersebut akan dibangun di empat lokasi berbeda di DKI Jakarta, antara lain di Sunter, Marunda, Cakung, dan Duri Kosambi, sehingga apabila fasilitas ini dibangun, maka akan dapat mengurangi ketergantungan dengan TPST Bantargebang.

Pembangunan PLTSa/ITF ini bertujuan untuk mereduksi sampah sebanyak 80- 90% dari kapasitas total jumlah sampah pada setiap fasilitas PLTSa/ITF (Kementerian ESDM RI, 2015). Pengolahan sampah tersebut melalui perubahan bentuk, komposisi, dan volume sampah dengan menggunakan teknologi pengolahan sampah tepat guna dan ramah lingkungan yang memenuhi persyaratan teknis, finansial, dan sosial. Klasifikasi teknologi yang akan dibangun dan dioperasikan tersebut terbagi ke dalam empat jenis yaitu, dengan menggunakan Teknologi Incinerator, Gasifikasi, Pyrolisis, dan Refuse Derived Fuel (RDF).
 

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan