Komisi I DPR RI telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin. Surat pemberhentian sudah dikeluarkan sejak Senin (11/5).
"Komisi I DPR, sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas TVRI, Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5).
Dia menjelaskan, langkah Dewas TVRI menerbitkan pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI nonaktif, maka Dewas TVRI kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR, yang meminta dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap tiga direksi nonaktif.
Menurut dia, langkah dewas tersebut telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Dia menegaskan, keputusan Dewas TVRI tersebut akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI. (Ant)