close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: dpr.go.id/Jaka/Man
icon caption
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: dpr.go.id/Jaka/Man
Nasional
Senin, 30 Mei 2022 16:03

Komisi II DPR minta CPNS yang mengundurkan diri diberi sanksi

Menjadi seorang abdi negara merupakan sebuah pilihan hidup yang harus diketahui oleh CPNS sejak awal.
swipe

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta Badan Kepegawaian Negara memberi sanski tegas kepada CPNS yang mengundurkan diri. Menurutnya, sebelum mendaftar, para CPNS sudah tahu konsekuensi yang dihadapi, dan seharusnya dapat bertanggung jawab dengan pilihan mereka.

"Tapi kalau (peraturan sanksi) memang itu ada, ya saya kira ini harus ditegakkan," kata Doli di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, menjadi seorang abdi negara merupakan sebuah pilihan hidup yang harus diketahui oleh CPNS sejak awal. Mengenai gaji dan lokasi penempatan, kata dia, adalah konsekuensi dari seorang PNS.

"Dan itu sudah berlaku umum. Dan semua orang sudah tahu kok kalau konsekuensi jadi PNS itu gajinya kecil dan ditempatkan di mana saja. Jadi, saya kira harus bertanggung jawab juga dengan pilihannya," ucap Doli.

Diketahui, berdasarkan data BKN, sedikitnya ada 100 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.Jumlah tersebut turun dibandingkan pekan lalu yang mencapai 105 orang. 

Dari 100 orang itu, paling banyak CPNS mengundurkan diri pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni 11 orang. Jumlah terbanyak berikutnya ditempati oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan masing-masing sejumlah 6 orang. Sisanya, ada 1-4 orang yang mengundurkan diri di berbagai instansi. Baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Beberapa hal menjadi alasan para CPNS itu mengundurkan diri, mulai dari besaran gaji hingga lokasi penempatan yang jauh yang tidak sesuai dengan ekspektasi, mendapatkan kesempatan ditempat lain, kehilangan motivasi, dan lainnya.

Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebutkan, ratusan CPNS yang mengundurkan diri itu merugikan pemerintah. Sebab, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar. 

Akibat merugikan negara, para CPNS yang mengundurkan diri tersebut akan disanksi. Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi. 

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujar Satya, Kamis (26/5).

Menurut Satya, beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta. Lalu, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta. 

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), bisa didenda hingga Rp100 juta. "Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta," pungkas Satya. 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan