Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 ihwal gugatan Partai Prima. Menurutnya, putusan PN Jakpus melampaui kewenangannya.
"Kan pemilu ini diatur dalam undang-undang, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, abis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang, itu ranahnya MK (Mahkamah Konstitusi), bukan ranah PN," ujar Doli Kurnia kepada wartawan, Kamis (2/3).
Doli menambakan, putusan PN Jakpus juga melampaui kewenangannya karena tidak sesuai dengan materi gugatan. Sebab, kata dia, Partai Prima mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU, namun PN Jakpus dalam putusannya justru meminta pemilu ditunda.
"Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," jelasnya.
Oleh karena itu, politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa putusan PN Jakpus tidak mengikat dan tidak bisa menunda gelaran Pemilu 2024. Sebab, selama undang-undang belum berubah, Pemilu 2024 tetap berjalan dengan payung hukumnya UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dan sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan ya, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," tegas Doli.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan putusan PN Jakpus tidak menghalangi pelaksanaan Pemilu 2024. Alasannya, kata Mardani, karena gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum.
"Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata, namun tidak demikian dengan partai lain," ujarnya kepada wartawan, Kamis.
Mardani juga menyebut surat keputusan terhadap KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Bukan wilayah PN (pengadilan negeri)," tutur politikus PKS itu.
Terlebih, ujarnya lagi, putusan terkait pemilu berjalan atau tunda merupakan ranah kewenangan MK. Untuk itu, Mardani mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan tidak bisa diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakpus pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Ada pun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.