Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa merespons pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8).
Menurut Desmond, Kamaruddin tidak perlu datang ke lokasi rekonstruksi selama tidak menemukan hal yang dianggap mencurigakan.
"Pengacara jangan berlebihan juga, rekonstruksi ada yang disembunyikan atau tidak?" kata Desmond di komplek Parlemen, Senayan.
Ketimbang mempersoalkan boleh tidak datang ke lokasi rekonstruksi, Desmond menyarankan agar Kamaruddin mempersoalkan rekonstruksi saat di persidangan nanti.
"Lihat saja proses peradilannya malah menurut saya kalau ada hal-hal yang tidak wajar pada proses peradilan nanti. Pengacara bisa mempermasalahkan rekonstruksi itu," kata dia.
Desmond juga menilai tidak diperbolehkan Kamaruddin ke lokasi rekonstruksi bukan substansi dari kasus Brigadir J. Bagi dia, dalam kasus Brigadir J yang melibatkan eks-Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, masyarakat luas terjebak dalam hal yang bukan mengarah pada perbaikan institusi Polri.
"Menurut saya jangan ribut-rinbut teruslah urusan yang bukan subtansi. Ada hal yang lebih penting dari persoalan itu, bagaimana institusi kepolisian itu ke depan lebih baik daripda kondisi hari ini," tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
"Dalam kasus Sambo kan keliatan berapa buruknya institusi kepolisian. Masa kita terjebak pada hal-hal yang bukan memperbaiki institusi kepolisian?" imbuh dia.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, tidak diizinkan berada di dalam rumah Sambo selama rekonstruksi berlangsung. Dia diusir Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Ketika mau rekonstruksi kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," katanya sebelum meninggalkan lokasi, beberapa saat lalu.
Kamaruddin menyebut, kepolisian tak memberikan alasan pasti mengapa pihaknya harus meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Padahal, kuasa hukum pihak tersangka tetap diizinkan mengikuti rekonstruksi.