Anggota Komisi III DPR Taufik Basari, mempertanyakan urgensi pembentukan tim pencari fakta (TPF) di kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra, yang ditabrak oleh AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Dia menilai, ketimbang membentuk TPF, polisi seharusnya mencabut status tersangka yang masih melekat terhadap korban Hasya.
"Menurut saya yang paling pertama, kalau kita ingin melihat itikad baik dari pihak kepolisian untuk membereskan ini semua pertama-tama cabut tersangkanya dulu," ujar Taufik di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).
Taufik khawatir keberadaan TPF justru mengaburkan harapan keluarga korban, yang ingin nama baik mendiang Hasya dipulihkan. Dia mengingatkan, polisi dan TPF tidak terlalu fokus pada pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas.
"Kalaupun ada TPF, itu jangan sampai kemudian hanya fokus pada peristiwa terjadinya kecelakaan, tapi harus menyeluruh, komprehensif untuk menilai proses penanganan kasus ini," tegas Taufik yang akrab disapa Tobas ini.
Tobas menilai pembentukan TPF juga tak perlu melibatkan banyak pihak. Menurut dia, tim dari kepolisian saja dirasa sudah cukup untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini.
"Tanpa tim gabungan pencari fakta sebenarnya bisa dilakukan sendiri oleh pihak kepolisian, tanpa harus melibatkan orang lain sepanjang menyadari memang ada kekeliruan-kekeliruan yang dijalankan selama ini," tuturnya.
Kepolisian perlu melihat persoalan ini secara komprehensif. Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setiap penanganan perkara anggota Polri harus menerapkan rasa kemanusiaan di dalamnya.
Oleh karena itu, politikus Partai Nasdem ini mendesak penyidik menjalankan instruksi Kapolri agar bersikap profesional menangani kasus ini.
"Tidak semata hanya menggunakan kacamata kuda," tandasnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran menyebutkan, pihaknya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya. Fadil mengatakan dibentuknya tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta yang tim tersebut terdiri dari eksternal dan internal.
"Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi," kata Fadil beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif. Sedangkan tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).