Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril yang diusulkan Presiden Jokowi. Keputusan tersebut diharapkan dapat disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (25/7) besok.
"Dari 10 fraksi, secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin usai rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/7).
Menurutnya, Komisi III akan mengirimkan surat yang menjelaskan hasil rapat tersebut kepada Bamus DPR. Selanjutnya, Bamus akan membahasnya dalam rapat yang rencananya berlangsung malam nanti.
"Mudah-mudahan hasil rapat pleno Komisi III DPR yang telah mengambil keputusan yang memberikan persetujuan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril, bisa dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (25/7)," ujarnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan wujud pelaksanaan nawacita pemerintah. Nawacita yang dimaksud adalah perlindungan perempuan dari tindak kekerasan.
"Langkah pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan bentuk pelaksanaan Nawacita, yaitu melindungi perempuan dari tindak kekerasan," kata Menkumham Yasonna Laoly di tempat yang sama.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali yang diajukan Baiq Nuril. Ia dinyatakan bersalah karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dengan demikian, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram itu terancam dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. (Ant)