close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Satreskrim memeriksa sejumlah makanan saat razia makanan kedalurwarsa di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (31/3)/AntaraFoto
icon caption
Anggota Satreskrim memeriksa sejumlah makanan saat razia makanan kedalurwarsa di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (31/3)/AntaraFoto
Nasional
Senin, 02 April 2018 11:41

Komisi IX DPR akan memperkuat kewenangan BPOM

Selama ini tuntutan BPOM terhadap produsen nakal sering kali kalah di tingkat pengadilan karena tidak ada penyidikan yang menyeluruh.
swipe

Komisi IX DPR berencana memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu akan dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang Pengawas Obat dan Makanan (RUU POM) yang sedang dibahas. Selain itu, Komisi IX DPR mengharapkan tidak ada kesalahan persepsi di tengah masyarakat mengenai RUU POM. 

Ketua Komisi IX DPR RI Yusuf Macan Effendi, mengatakan, RUU ini akan menambah kewenangan BPOM. Selama ini tuntutan BPOM terhadap produsen nakal sering kali kalah di tingkat pengadilan karena tidak ada penyidikan yang menyeluruh. Oleh karena itu, kewenangan BPOM ditambah dengan unsur pembinaan dan penindakan.

Selain itu, Yusuf menilai ada anggapan yang kurang tepat mengenai RUU POM. RUU tersebut dikatakan mematikan industri kecil seperti jamu dan herbal.

Anggapan tersebut lahir karena adanya mispersepsi antara obat dengan jamu yang sering disalahartikan oleh masyarakat. "Jamu itu adalah makanan atau minuman sehat yang tidak melalui uji klinis. Sedangkan obat harus melewati uji klinis. Komisi IX menjamin bahwa RUU ini tidak akan mematikan industri lokal, termasuk jamu sebagai kekuatan budaya tanaman lokal," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/4).

Saat ini banyak ditemukan jamu dengan bahan kimia sehingga masyarakat tidak bisa membedakannya dengan obat. Setelah ditetapkan, Undang-Undang ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari penipuan dan penyesatan oleh produsen jamu ilegal.

Komisi IX akan menyelesaikan RUU tersebut agar segera disahkan menjadi Undang-Undang pada 2018.

Dukungan untuk memperluas wewenang BPOM juga datang dari Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo). Menurut Pengurus Hipmikindo Banten, Turidjo Hadi, yang juga produsen minuman penyegar, selama Undang-Undang tersebut bisa melindungi masyarakat maka tidak ada masalah terhadap perkembangan industri jamu.

"Bahan kimia seperti pemanis dan pengawet harusnya tidak ada dalam produk jamu. Bahan-bahan tersebut berbahaya dan bisa berakibat penyakit ginjal dan cuci darah. Apa yang dilakukan BPOM terhadap pabrik jamu ilegal baru-baru ini merupakan langkah maju karena bisa mengurangi rantai penjualan," tegasnya.

Pamuan pada produknya sendiri merupakan hasil pembinaan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan tidak menggunakan bahan kimia sama sekali.

"Produsen yang merugikan masyarakat dengan produk jamu ilegal berbahan kimia perlu ditangkap. Meski tentu sebelumnya harus ada tahap peringatan. Jika tidak berat, cukup sebatas ini." tutur Turidjo
 

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan