Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didesak segera menyelesaikan uji klinis terhadap obat terapi Covid-19, Ivermectin. Pasalnya, kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, obat itu diyakini dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif pengobatan coronavirus.
Hal tersebut, telah diakui oleh beberapa ilmuwan di Jepang. "Hari ini saya membaca berita bahwa para ilmuwan Jepang telah memakai Ivermectin untuk pengobatan awal bagi yang terpapar Covid. Hasilnya, ivermectin dianggap sangat efektif untuk menyembuhkan orang yang terpapar," kata Saleh dalam keterangannya kepada Alinea.id, Jumat (13/8).
Berkenaan dengan Ivermectin ini, Saleh menyatakan, perlu segera dilakukan adalah uji klinis. Dengan demikian, penggunaannya sebagai obat terapi Covid-19 bisa dipertanggungjawabkan secara akademik.
Menurut dia, uji klinis tidak bisa ditunda-tunda, mengingat penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan berbagai variannya masih tinggi di Indonesia.
"Kita tidak melihat siapa produsennya. Yang dituntut adalah bagaimana agar obat itu tersedia. Sebab, masyarakat banyak yang membutuhkan. Karena itu, obat ini tidak boleh langka," jelas politisi PAN ini.
Awal Juli 2021 lalu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito menegaskan, penggunaan Ivermectin untuk indikasi Covid-19 hanya digunakan dalam kerangka uji klinik. Aturan itu, sejalan dengan diterbitkannya Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) terhadap Ivermectin yang telah dikeluarkan oleh Badan POM pada tanggal 28 Juni 2021.
Menurutnya, dalam paparan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di komisi IX beberapa waktu lalu, Ivermectin disebut sebagai salah satu obat yang dipakai untuk pengobatan Covid. Tentu, kata dia, paparan Menkes tersebut perlu didukung dengan uji klinis agar penggunaannya bisa lebih resmi.
"Saya melihat, belum ada niat sungguh-sungguh dalam urusan penanganan kelangkaan obat ini. Saya kira, ini bisa menjadi pintu masuk untuk menunjukkan keseriusan pemerintah," pungkasnya.