Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan mutu keamanan produk Nestle Indonesia yang tidak sehat sebagaimana diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, jangan sampai BOPM dipakai oleh produsen lain untuk menjatuhkan produk Nestle.
Alasannya, kata Saleh, meski BPOM sudah menyatakan produk Nestle dianggap produk tidak sehat, namun hingga saat ini masih beredar di tengah masyarakat.
"Ini menjadi perhatian saya khusus, karena ini kan Nestle dianggap produk tidak sehat. Diumumkan Badan POM, tapi tidak terkait dengan keamanan dan mutu produk. Ini maksudnya apa? Iya kan, Nestle itu informasi produknya tidak sehat, namun tidak terkait dengan keamanan dan mutu produk. Ini maksudnya apa?," kata Saleh dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kepala BPOM di Senayan, Jakarta, Senin (7/2).
Saleh menegaskan, BPOM seharusnya lebih jelas menginformasikan mutu keamanan produk agar tidak salah dipahami masyarakat. Oleh karena itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun mengkhawatirkan jika BPOM dipakai produsen lain untuk menjatuhkan produk Nestle Indonesia.
"Apakah betul-betul bahwa produk Nestle seperti itu. Kalau begitu kenapa masih beredar di masyarakat kita. Apakah makudnya ini? Apakah bukan bagian dari persaingan dagang? Jangan sampai misalnya Badan POM dipakai oleh produsen lain untuk mengumkan produk lain yang tidak baik, lalu supaya produsen lain lebih bagus!" ujar dia.
"Ini penting ini, karena saya sudah lama mendengar persoalan Nestle ini dan Nestle tetap ada di pasaran," sambungnya.
Melansir laman resminya, BPOM menyatakan, pemberitaan yang menyebutkan 60% produk Nestle tidak sehat, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan. Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab penyakit tidak menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan.
"Informasi kandungan GGL merupakan bagian dari pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING), yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Secara global, panduan pencantuman kandungan gizi diatur dalam Codex Guideline on Nutrition Labelling (CAC/GL 2-1985 yang direvisi pada tahun 2017)," demikian diungkap BPOM.
Lebih lanjut, BPOM menyatakan, untuk lebih mudah dipahami masyarakat di Indonesia, pencantuman ING selain dalam bentuk tabel, pada label pangan juga dapat dicantumkan informasi tentang panduan asupan gizi harian dan logo "pilihan lebih sehat" pada bagian utama label yang diterapkan secara sukarela. Model pencantuman "Health Star Rating" dengan persyaratan kandungan gizi tertentu dan menggunakan peringkat dari bintang setengah sampai dengan lima diterapkan di Australia dan New Zealand.
"Badan POM telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia.
Untuk memastikan konsistensi produk beredar sesuai dengan persetujuan saat pendaftaran, Badan POM melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan label termasuk ING melalui sampling dan pengujian," jelas BPOM.