Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia melakukan aduensi dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (28/8). Mereka meminta perlindungan dan mencari solusi atas permasalahan hak asuh anak yang kerap terjadi.
Ketua Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia, Yudi Shaesa Kanin, menyampaikan, Indonesia belum memiliki payung hukum terhadap hak asuh anak hasil pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan asing. Akibatnya, WNI kerap kehilangan anaknya kala bercerai dengan pasangannya dan buah hati dibawa pergi.
"Banyak sekali, Pak, teman-teman kita di sini yang kehilangan anaknya karena dibawa pergi ke luar negeri. Apalagi, ada yang sampai 3 tahun bahkan sampai sekarang tidak lagi bertemu. Itu karena tidak adanya payung hukum yang mengatur hak anak terhadap permasalah itu," ungkapnya.
Pada kesempatan sama, anggota Komisi VIII DPR, M. Husni, mengakui hak asuh anak setelah bercerai kerap menjadi masalah utama. Apalagi, perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, melainkan pada anak-anaknya.
"Masalah utamanya ketika perkawinan antara warga negara yang berbeda, misalnya, WNI dengan WNA, sekarang pertanyaannya, ke mana hak asuhnya? Ini yang banyak terjadi aduan," ucapnya, menukil laman DPR.
"Misalkan, anaknya dibawa bapaknya ke luar negeri yang merupakan WNA. Di satu sisi, bapaknya juga merupakan orang tua. Berarti berhak juga," imbuhnya.
Agar mendapat solusi dalam menyelesaikan masalah ini, Husni memastikan Komisi VIII DPR bakal melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Nanti akan kita undang Menteri PPPA untuk bersama-sama temukan solusi untuk masalah ini. Saya minta harus segera ada tindak lanjuti dari pertemuan kali ini," ujar politikus Partai Gerindra itu.