close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, mendukung usulan memperketat syarat bagi calon jemaah haji lansia. Dokumentasi Kemenag
icon caption
Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, mendukung usulan memperketat syarat bagi calon jemaah haji lansia. Dokumentasi Kemenag
Nasional
Rabu, 20 September 2023 14:55

Komisi VIII DPR dukung syarat jemaah haji lansia diperketat: Bukan untuk menghambat

Sebanyak 562 dari total 752 jemaah haji reguler yang meninggal dunia pada 2023 berusia 65 tahun ke atas.
swipe

Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, mendukung rencana memperketat penapisan kesehatan bagi calon jemaah haji, terutama lanjut usia (lansia). Sebab, dapat meminimalisasi risiko kematian.

"Gagasan untuk memperkuat screening kesehatan kepada calon jemaah, khususnya bagi lansia, sebelum mereka melakukan pelunasan pembayaran patut dipertimbangkan dengan serius," katanya dalam keterangannya, Rabu (20/9).

Wisnu menegaskan, usulan tersebut bukan menghambat orang untuk beribadah ke Tanah Suci. "Melainkan ikhtiar kita untuk memelihara jiwa (hifzun nafs) yang merupakan bagian dari maqashid syariat."

Ia mendukung gagasan itu mengingat jumlah jemaah haji yang wafat pada masa operasional 1444 H/2023 M tertinggi dalam 7 musim terakhir. Pada 2016, jemaah yang meninggal 342 orang dari total 168.800 orang. Setahun berselang, 645 dari total 221.000 jemaah dilaporkan meninggal.

Selanjutnya, dari 203.350 jemaah pada 2018, 359 orang di antaranya meninggal. Jumlahnya menyusut menjadi 447 orang dari total 212.730 jemaah pada 2019. Pada 2022, sebanyak 89 dari 100.051 jemaah meninggal dunia.

Sementara itu, merujuk data Kementerian Agama (Kemenag), 752 jemaah haji reguler pada 2023 tercatat meninggal dunia. Sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas (lansia).

Usulan memperketat persyaratan kesehatan bagi calon jemaah haji lansia kali pertama disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Alasannya, sesuai isi Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019.

Kemenkes merekomendasikan adanya penilaian kemampuan melakukan aktivitas harian (activity daily living/ADL) secara mandiri. Misalnya, mampu makan tanpa disuapi dan mengenakan pakaian sendiri.

Selain itu, mengindenfitikasi potensi istitha'ah, utamanya kesehatan fisik, melalui data rekam medis memanfaatkan aplikasi SatuSehat. Lalu, adanya pemeriksaan kesehatan sebelum penetapan jemaah berhak lunas.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan