close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta (11/12/19). Foto Antara/Galih Pradipta
icon caption
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta (11/12/19). Foto Antara/Galih Pradipta
Nasional
Selasa, 31 Desember 2019 14:18

Komisi XI DPR: Pansus Jiwasraya belum perlu

Komisi XI masih akan melakukan rapat gabungan dengan pemerintah sebelum memutuskan perlu tidaknya pembentukan pansus.
swipe

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyatakan pembentukan panitia khusus kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum perlu dilakukan saat ini. Komisi XI masih akan melakukan rapat gabungan terlebih dulu terkait perkara tersebut.

“Belum perlu membuat Pansus Jiwasraya. Pertama, karena Kementerian BUMN sedang mengambil langkah penyelamatan. Kedua, ini sudah pasti ada fraud di mana Kejaksaan Agung sudah masuk dalam kasus ini,” kata Dito di Jakarta, Selasa (31/12).

Dia menjelaskan, ada beberapa langkah yang dilakukan Kementerian BUMN sebagai upaya penyelamatan. Di antaranya dengan membentuk holding asuransi dan penjualan anak usaha Jiwasraya Putra.

Adapun Kejaksaan Agung, telah melakukan proses hukum penanganan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Saksi terakhir yang diperiksa penyidik adalah Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution. Ia diperiksa selama 12 jam sejak pagi hingga Senin malam (30/12).

Menurut Dito, Komisi XI DPR akan lebih dulu melakukan rapat gabungan dengan Komisi VI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri BUMN Erick Thohir. Anggota DPR akan meminta penjelasan pada pemerintah, melalui dua menteri tersebut, serta Jiwasraya, terkait kasus yang terjadi.

“Komisi XI DPR belum mendapat penjelasan dari Menteri BUMN, karena kan Jiwasraya itu BUMN. Dalam rapat gabungan itu kami ingin meminta penjelasan dari semua pihak terkait,” ujar Dito.

Setelah melakukan rapat tersebut, Dito menyebut pihaknya akan menentukan pembentukan Pansus Jiwasraya. “Apabila dipandang perlu membuat Pansus Jiwasraya, ya kami akan lakukan,” kata Dito.

Persoalan di Jiwasraya bermula saat perusahaan asuransi pelat merah itu menerbitkan produk asuransi JS Savings Plan yang menawarkan guaranteed return 9-13%, selama 2013 hingga 2018  dengan periode pencairan setiap tahun. Sebagian pihak memandang tawaran produk tersebut  tak masuk akal, sebab return yang dihasilkan lebih besar dibanding tingkat bunga deposito dan lainnya.

Pada Oktober 2018, Jiwasraya menunda pembayaran klaim produk asuransi JS Saving Plan yang dijual melalui bank mitra sebesar Rp802 miliar. Saat itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan  untuk pembayaran masih diproses. 

Namun celakanya, hingga kini perseroan masih belum mampu memenuhi kewajiban, hingga polis jatuh tempo atas produk tersebut pada Oktober-Desember 2019 mencapai sekitar Rp 12,4 triliun. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan