Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai masih menjalankan tugasnya sesuai prosedur dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora. Sebab, tak menerapkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) kepada para tersangka, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
"Iya [Kejati DKI masih sesuai prosedur]," ucap singkat Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, saat dihubungi di Alinea.id, Selasa (21/3).
Barita menerangkan, perkara penganiayaan David Ozora tak termasuk kasus yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Pedoman dan ketentuan tentang keadilan restoratif diatur di dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
"Peraturan tersebut mengatur jenis tindak pidana yang mana, ancaman hukuman maksimal berapa lama, dan yang paling penting adalah perspektif korban yang bersedia memaafkan dan bersedia berdamai, serta nilai kerugian tertentu," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Barita, tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif, yang merupakan diskresi penuntutan kejaksaaan. Apalagi, Kejati DKI dinilai mempertimbangkan keadilan publik.
"Jadi, untuk kasus tersebut, kami kira langkah yang akan ditempuh kejaksaan akan berdasarkan peraturan tersebut dan tentunya mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Saat ini, kan, kasus masih dalam tahap penyidikan," imbuhnya.
Barita menambahkan, Komjak akan terus memantau penanganan perkara penganiayaan David Ozora. "Dan memastikan sampai saat ini penanganan kasus tersebut berjalan sesuai ketentuan."
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, sebelumnya dikabarkan menawarkan opsi penyelesaian kasus penganiayaan David Ozora melalui keadilan restoratif. Hal tersebut pun dibantah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tawaran keadilan restoratif dalam kasus penganiayaan David Ozora tidak untuk semua tersangka. Opsi tersebut hanya untuk pelaku di bawah umur, AG.
"[Tawaran keadilan restoratif] itu khusus terhadap pelaku anak AG, yang berkonflik dengan hukum, yaitu memungkinkan mendapat deversi, sebagaimana diatur dalam UU (Undang-Undang) Perlindungan Anak dan Peradilan Anak. Itupun kalau korban dan keluarga ada upaya damai," paparnya, Jumat (17/3).
Ketut melanjutkan, opsi keadialan restoratif tak bisa diterapkan untuk tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas lantaran hukuman keduanya tinggi. "Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun."
Menurutnya, peluang menerapkan keadilan restoratif untuk Mario Dandy dan Shane Lukas juga tertutup mengingat keluarga David Ozora tidak memberikan maaf dan perdamaian. "Mengingat korban juga mengalami trauma berat dan sedang kritis."