Komjak minta penanganan kasus akuisisi PT SBS sesuai hukum
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, memastikan akan mengawasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam menangani kasus dugaan korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan, PT Satria Bahana Sarana (SBS), oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015.
"Tentu saja sesuai tugas kewenangan, Komisi Kejaksaan akan terus mengawasi dan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai aturan hukum sekaligus memastikan jaksa tidak boleh mengalami gangguan dalam menegakkan hukum sesuai amanat undang-undang," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/8).
Barita menambahkan, proses penyidikan kasus tengah bergulir. Mekanismenya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tentu saja kita tidak bisa mengambil kesimpulan atas proses hukum yang sedang berjalan. Kewenangan penyidikan adalah kewenangan atas nama undang-undang yang dimiliki penegak hukum. Setiap tahapan proses hukum telah diatur secara ketat, termasuk bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan," tuturnya.
Menurutnya, perbedaan pandangan lazim terjadi. Kendati begitu, jaksa penuntut umum (JPU) harus membuktikan dakwaannya kepada terdakwa melalui peradilan pidana.
"Jaksa tidak perlu mengejar pengakuan tersangka yang jelas alat bukit minimal telah terpenuhi. Dan jaksa telah memiliki keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana, maka proses hukum wajib dilanjutkan," ujarnya.
Dugaan adanya kriminalisasi kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI, anak usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA), kali pertama disuarakan pegiat media sosial Rudi Valinka melalui akun X-nya (Twitter), @kurawa. Beragam keganjilan disorotnya, seperti penahanan tersangka diduga tanpa proses penyelidikan dan kerugian negara ditaksir Rp100 miliar padahal pembelian saham Rp48 miliar.
"Bagaimana bisa? Nah, di sinilah gue harus berangkat ke site, melihat langsung apakah tuduhan jaksa ini benar," kicaunya, Kamis (24/8). Ia ke lapangan guna mendapatkan data dan fakta yang valid.
Kurawa mendapatkan sejumlah fakta saat di lapangan. Misalnya, PT SBS didirikan di Jakarta sejak 2004 dengan usaha di bidang rental alat berat dan kontraktor pertambangan, utamanya batu bara, di Kalimantan Utara dan Jambi. Lantaran harga batu bara sempat anjlok sehingga pendapatan turun pada 2012, perusahaan lantas "putar otak" agar dapat terus beroperasi.
Kemudian, 27 Juni 2013, PT SBS bersurat kepada PTBA untuk menawarkan menjadi vendor. Surat dibalas PTBA dengan menyampaikan rencana mengakuisisi PT SBS.
Rencana tersebut disampaikan kepada Direktur Operasi PT SBS, Harry Iswahyudi, dan diteruskannya kepada sang pemilik, Tjahyono Imawan. Tjahyono bersama mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Anung Prasetya, dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.
PTBA mau mengakuisisi PT SBS lantaran berniat memiliki perusahaan kontraktor sendiri mengingat selama ini menggunakan jasa rekanan, PT Pamapersada Nusantara. PT SBS "diincar" lantaran mencatatkan keuntungan sejak berdiri hingga 2009 sehingga dinilai prospeknya cerah.
"Tawaran akuisisi PTBA ini diterima oleh Saudara Tjahyono. Proses akuisisi dimulai dengan penandatanganan kerahasiaan PTBA dan PT SBS, menyerahkan semua dokumen-dokumen penting untuk dinilai, lalu PTBA membentuk tim akuisisi sebanyak 4 orang, diketuai Syaiful Islam," cuit Kurawa.
Selanjutnya, PTBA melaksanakan uji tuntas (due dilligence) akuisisi dengan menunjuk konsultan independen, PT Bahana Sekuritas. Tujuannya, mengetahui nilai, potensi, dan risiko.
Dalam kajiannya, PT Bahana Sekuritas menyebutkan, akuisis PT SBS bakal menguntungkan PTBA karena klausul penyertaan modal senilai US$4 juta atau sekitar Rp48 miliar akan membuat perusahaan negara itu memiliki hak kepemilikan 90%. Bahkan, dianggap lebih baik dariapda PTBA mendirikan perusahaan anyar karena menelan biaya hingga Rp113 miliar. Seluruh dana akuisisi disetor ke rekening PT SBS.
"Nilai penyertaan modal US$4 juta didapat dari perhitungan yang diberikan oleh manajemen PT SBS untuk menyehatkan perusahaan: revitalisasi, mobilisasi dan workshop alat berat US$1,9 juta dan modal kerja US$2,1 juta," twitnya.
Apalagi, dalam perjanjian akuisisi tersebut terdapat klausul utang PT SBS menggunakan personal guarantee Tjahyono. Dengan begitu, yang bersangkutan wajib melunasinya tanpa membebankan kepada perusahaan.
PTBA resmi memiliki 90% saham PT SBS pada Januari 2015. Ada tambahan 5% seiring dilepasnya saham Tjahyono dengan harga Rp1 per lembar. Tjahyono lantas dijadikan komisiaris sebagai persiapan transisi.
Kurawa melanjutkan, kinerja PT SBS pascaakuisisi berjalan baik karena mulai pulih. Apalagi, mendapatkan porsi vendor khusus terafiliasi dengan PTBA. Tidak heran jika mengantongi laba Rp135 miliar pada 2022.
Dua tahun setelah akuisisi atau 2017, Kejati Sumsel mulai mengusut pembelian PT SBS. Bahkan, membentuk tim khusus. Setelah nyaris setahun bekerja, kejaksaan tidak mendapati adanya kerugian negara. Tim akhirnya dibubarkan.
Pada 2018, Tjahyono diminta melepas 5% saham PT SBS yang dimilikinya kepada PTBA. Berdasarkan hasil penilaian konsultan independen, Mandiri Sekuritas, per lembar dihargai Rp12.500. Dengan begitu, Tjahyono mendapatkan Rp17,6 miliar.
"Uang penjualan saham 5% milik Saudara Tjahyono ini pun tidak masuk ke kantong pribadi beliau karena ada klausul akuisisi utang PT SBS yang gunakan personal guarantee Saudara Tjahyono, adalah tanggung jawab beliau. Di tahun 2018, sisa utang tersebut masih sekitar Rp23 miliar," cuitnya.
Jika PT SBS dijual hari ini, ungkap Kurawa, nilainya (valuasi) pada 2022 menembus Rp1,6 triliun-Rp2,5 triliun. Besarannya mencapai 400-600 kali lipat daripada penyertaan modal pertama PTBA ke PT SBS. Perhitungan tersebut berdasarkan kajian konsultan.
Di sisi lain, Kejati Sumsel kembali mengusut akuisisi PT SBS pada Maret 2022. Bahkan, tim penyidik menahan dua tersangka, yakni Direktur Utama PTBA 2011-April 2016, M, dan Analisis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Penambangan 2012-2016, NT.
"Tim penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan, PT SBS, oleh PT Bukit Multi Investama pada tahun 2015 setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (23/8).
M dan NT ditahan setelah sempat diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Vanny, sudah cukup bukti keduanya terlibat dalam perkara ini. "Sehingga, tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap mereka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 23 Agustus hingga 11 September 2023."
Dengan ditetapkannya M dan NT sebagai tersangka baru, secara keseluruhan jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. "Jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sekitar Rp100 miliar," tandas Vanny.