Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mengaku telah menerima 888 aduan kinerja Kejaksaan Agung, dalam menangani perkara hukum yang ada, selama 2018. Jumlah aduan yang diterima, lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya berjumlah 878 aduan.
Wakil Ketua Komjak, Erna Ratnaningsih, mengatakan secara keseluruhan aduan yang masuk berjumlah 1.119 aduan, namun hanya 888 yang dapat ditindaklanjuti. Ia menyatakan, 888 aduan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Agung, Prasetyo, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
“Sebanyak 222 laporan atau aduan diteruskan untuk segera ditindaklanjuti, 244 diserahkan untuk diklarifikasi, 44 aduan diserahkan ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan KY (Komisi Yudisial), dan 201 laporan diarsipkan,” kata Erna menerangkan, di Kantor Komjak, Selasa (15/1).
Dia menjelaskan, pihaknya menerima aduan terbanyak pada bulan Oktober, yaitu sebanyak 106 laporan. Sedangkan jenis laporan yang masuk paling banyak, adalah terkait dengan dugaan adanya jaksa yang tidak menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kinerja jaksa yang diduga tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht menjadi aduan paling banyak, yaitu 58 aduan,” katanya.
Lebih lanjut Erna menjelaskan, aduan lain yang juga banyak diterima Komjak, adalah terkait pemberian petunjuk berlebihan atau tidak tepat, oleh jaksa. Ada 55 pengaduan terkait hal tersebut. Sementara lainnya adalah penanganan perkara yang berlarut-larut ada 44 aduan, dan 40 aduan tidak ditindaklanjutinya perkara tindak pidana korupsi oleh kejaksaan negeri.
Jika diklasifikasikan berdasarkan daerah, terdapat lima daerah dengan pengaduan tertinggi, yaitu Jawa Timur dengan 158 aduan, DKI Jakarta dengan 110 aduan, Sumatera Utara dengan 92 aduan, Jawa Barat dengan 77, serta Sumatera Selatan dengan 51 aduan.