Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memanggil pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut. Rencananya, pihak BPOM akan dipanggil pada 23 Desember 2022.
Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan mengatakan, pemanggilan ini dilakukan untuk menggali keterangan dari BPOM terkait kasus tersebut. Terlebih, BPOM merupakan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar di masyarakat, termasuk terhadap obat sirup yang diduga menjadi penyebab merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Kami akan memanggil BPOM di tanggal 23 Desember untuk kita mintai keterangan. Karena kita melihat, secara sistem ini sudah salah kaprah. Bagaimana kemudian obat yang sudah puluhan tahun ini bisa lolos dan memakan korban jiwa," kata Hari dalam keterangannya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (9/12).
Disampaikan Hari, pemanggilan ini dilakukan usai adanya aduan dari masyarakat, khususnya keluarga korban, terkait penanganan kasus gagal ginjal akut. Menurut Hari, pihaknya menilai BPOM tidak memiliki protokol keselamatan terhadap obat-obatan yang beredar.
"Makanya ini harus kita ungkap ke akar-akarnya, termasuk ke mafia obat-obatan. Jadi, Komnas HAM akan berusaha sebaik mungkin dan semaksimal mungkin," ujar dia.
Hari menyebut, ini bukan kali pertama Komnas HAM menerima aduan terkait kasus gagal ginjal akut. Setidaknya sudah ada tiga pengaduan yang diterima Komnas HAM soal kasus ini.
Diungkapkan Hari, pihaknya telah menindaklanjuti aduan ini dengan memanggil perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop, yakni PT Afifarma. Namun, sampai saat ini pihak perusahaan belum memenuhi panggilan Komnas HAM.
"Jadi, Komnas HAM sudah menerima tiga pengaduan dari masyarakat sipil, dan kami sudah bertindak memanggil perusahaan farmasi tersebut. Namun, sudah dua kali pemanggilan mereka mangkir," tutur Hari.
Sebelumnya, tim Advokasi untuk Kemanusiaan bersama keluarga korban gagal ginjal akut meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Tim bersama keluarga korban menilai, Kementerian Kesehatan dan BPOM telah abai dan membiarkan beredarnya racun dalam obat. Hal ini mengakibatkan hak atas kesehatan masyarakat terancam dan tidak terjamin.
Dalam konteks HAM, jaminan hak atas kesehatan telah diakui dalam berbagai instrumen hak asasi manusia baik nasional maupun internasional. Hal ini turut diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah kasus gagal ginjal pada anak-anak di Indonesia hingga 15 November 2022, tercatat ada 324 kasus. Terdapat 111 kasus sembuh, dan 199 kasus kematian.
Di sisi lain, masih ada keluarga korban yang anak-anaknya masih harus menjalani perawatan lanjutan, akibat gangguan kesehatan ikutan usai dinyatakan terkonfirmasi mengalami gagal ginjal akut.