close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P. Siagian. Foto istimewa
icon caption
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P. Siagian. Foto istimewa
Nasional
Rabu, 07 Desember 2022 17:29

Komnas HAM bakal awasi implementasi KUHP

Monitoring akan dilakukan terutama terhadap pasal-pasal terkait kejahatan berat.
swipe

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal melakukan monitoring terhadap implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, setelah disahkan DPR, Selasa (6/12).

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan, monitoring akan dilakukan terutama terhadap pasal-pasal terkait kejahatan berat. Khususnya, soal genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan yang menjadi perhatian Komnas HAM.

Saurlin menyebut, pihaknya akan melakukan pemantauan untuk memastikan proses hukum terhadap kedua hal tersebut menggunakan ketentuan perundang-undangan soal Pengadilan HAM.

"Ke depan, sejauh ini yang kita bicarakan bersama-sama adalah melakukan monitoring, untuk memastikan bahwa khususnya kejahatan berat genosida dan kemanusiaan harus tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Jadi kami akan melakukan monitoring itu," kata Saurlin saat ditemui awak media di Komplek Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

Lebih lanjut, Saurlin mengatakan, kritik dan saran dari masyarakat terhadap pengesahan KUHP ini juga akan menjadi bahan diskusi Komnas HAM dalam melakukan monitoring.

Terlebih, masih ada sejumlah pasal-pasal dalam KUHP yang dinilai kontroversial dan berdampak luas ke masyarakat. Kendati demikian, Komnas HAM belum berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau dari Komnas HAM mungkin tidak melakukan, tetapi dari pihak DPR dan dari pemerintah sebenarnya membuka ruang itu. Oleh karena itu, masyarakat bisa melakukan itu sehingga ada perbaikan," ujar Saurlin.

Penyempurnaan terhadap KUHP penting untuk terus dilakukan, khususnya dengan mempertimbangkan kritik dari masyarakat. Ia menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut terkait penerapan KUHP dan dampaknya di masyarakat.

"Kami akan membuat kajian terkait itu, dan tentu akan kita lihat implikasinya seperti apa. Implementasinya di tahun ini KUHP-nya seperti apa dan tahun yang akan datang. Kami akan melihat implikasinya kepada masyarakat," tukas dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku memahami ada masyarakat yang tidak setuju pengesahan RUU KUHP jadi UU.

"Kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju, gugat saja di Mahkamah Konstitusi," ujar Yasonna usai rapat paripurna, Selasa (6/12).

Yasonna mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia pada 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," kata Yasonna.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan