Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal membentuk tim monitoring untuk mengawasi proses sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Tim monitoring dibentuk lantaran persidangan digelar tertutup.
"Komnas HAM mengambil langkah membentuk Tim Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi terkait Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (31/1).
Uli menuturkan, pembentukan tim monitoring bertujuan memantau pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM atas tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil penyelidikan dan rekomendasinya kepada pihak-pihak terkait tragedi Kanjuruhan.
"Tim ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan rekomendasi, dampak dari rekomendasi, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM," ujar Uli.
Komnas HAM, imbuh dia, juga mendorong pihak terkait menjalankan rekomendasi dalam melakukan perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan HAM. Pihak terkait yang dimaksud, antara lain, PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Indosiar, dan Arema FC.
Di samping itu, Uli mengatakan, Komnas HAM juga meminta majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan kasus tragedi Kanjuruhan agar menjalankan sidang secara terbuka. "Agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas."
Komnas HAM berpandangan, persidangan secara terbuka merupakan wujud akuntabilitas dalam memastikan proses peradilan tragedi Kanjuruhan berjalan adil dan imparsial. Terlebih, tragedi Kanjuruhan bukan kasus anak ataupun kekerasan seksual.
"Keluarga korban serta publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan. Persidangan secara terbuka dianggap penting dalam memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," papar Uli.