close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyerahkan hasil laporan investigasinya pada kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada pemerintah, Senin (12/9/2022). Foto Youtube Kemenko Polhukam
icon caption
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyerahkan hasil laporan investigasinya pada kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada pemerintah, Senin (12/9/2022). Foto Youtube Kemenko Polhukam
Nasional
Senin, 12 September 2022 15:02

2 kesimpulan Komnas HAM dan Komnas Perempuan pada kasus pembunuhan Brigadir J

Laporan investigasi tersebut diserahkan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
swipe

Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyerahkan hasil laporan investigasinya pada kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada pemerintah. Penyerahan hasil laporan investigasi tersebut melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta yang dipantau secara daring, Senin (12/9).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menkopolhukam mewakili pemerintah karena sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, untuk isu-isu atau kasus-kasus HAM tertentu yang diselidiki Komnas HAM memang ada kewajiban untuk kami menyerahkan laporan kepada Presiden RI dalam hal ini diwakili Bapak Menkopolhukam dan DPR RI,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Taufan mengungkapkan, terdapat dua kesimpulan dari hasil laporan yang disusun oleh Komnas HAM dan juga Komnas Perempuan.

Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan memiliki kesimpulan bahwa telah terjadi extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo (FS) terhadap Brigadir J.

“Kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir Joshua,” katanya.

Kedua, adanya kesimpulan bahwa terjadi secara sistematik yakni obstruction of justice. Obstruction of justice merupakan upaya menghalangi proses hukum perkara yang sekarang ditangani oleh Tim Penyidik atau Tim Khusus (Timsus) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Kedua, kesimpulan kami, yang kami sangat yakini adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani penyidik ataupun Timsus Mabes Polri," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Taufan juga mengatakan, ada lima rekomendasi oleh Komnas HAM terhadap pemerintah.

Pertama, meminta pengawasan maupun audit kultur kerja di lingkungan Polri agar tidak terjadi kekerasan maupun pelanggaran HAM lainnya.

Kedua, Komnas HAM meminta presiden untuk memerintahkan Kapolri agar dapat menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasan secara berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan maupun pelanggaran HAM lain yang dilakukan anggota Polri. Hal ini dikarenakan, pada kasus tersebut korban dan pelakunya, yakni anggota Polri.

Ketiga, Komnas HAM merekomendasikan adanya pengawasan bersama dengan pihaknya terkait kasus pelanggaran HAM dan penyiksaan yang dilakukan anggota Polri.

Keempat, dapat mempercepat proses pembuatan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.

Kelima, memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan aturan pelaksanaan.

“Kita tahu ini undang-undang baru yang diputuskan tahun ini masih dibutuhkan kelengkapan infrastruktur, maka kami harap pemerintah memastikan penyiapan infrastruktur dan aturan pelaksanaan,” tambahnya.

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tersebut bukan hanya sekedar laporan yang projusticia atau ditujukan untuk hukum atau undang-undang. Ia juga meminta kepada kepolisian untuk mendalaminya.

img
Ghina Mita Yuniarsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan