close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kantor Komnas HAM. Foto: Komnasham.go.id
icon caption
Ilustrasi kantor Komnas HAM. Foto: Komnasham.go.id
Nasional
Minggu, 22 Januari 2023 12:58

Komnas HAM desak Panglima TNI dan MA awasi persidangan kasus mutilasi di Papua

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial.
swipe

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengawasi jalannya persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Kabupaten Mimika, Papua. Perkara ini diketahui melibatkan sejumlah anggota TNI sebagai terdakwa.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang HAM dan Konvenan Hak Sipil dan Politik terkait prinsip persidangan yang adil (fair trial).

"Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel," kata Atnike dalam keterangan resmi yang diterima, dikutip Minggu (22/1).

Selain kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, imbuh Atnike, pihaknya juga meminta Mahkamah Agung (MA) untuk turut melakukan pengawasan. Utamanya, terhadap perangkat peradilan baik dari jaksa penuntut umum hingga majelis hakim untuk terdakwa anggota militer maupun sipil.

"Komnas HAM meminta Mahkamah Agung RI untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil, agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif dan akuntabel," ujar dia.

Hal ini disampaikan berdasarkan temuan awal Komnas HAM terhadap proses persidangan di PM III-19 Jayapura pada 10, 19 dan 20 Januari 2023. Dari hasil pemantauan, Komnas HAM memandang proses persidangan berjalan tidak efektif dan kurang transparan.

Meski pelaksanaan sidang dapat dihadiri pihak keluarga korban dan masyarakat, namun informasi terkait jadwal sidang, utamanya yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tidak sesuai dengan pelaksanaannya. Hal ini mengakibatkan keluarga korban kesulitan mengetahui jadwal pasti guna mengikuti dan memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan dengan baik.

Selain itu, Komnas HAM juga menilai kapasitas ruang sidang tidak dapat mengakomodir jumlah keluarga korban dan masyarakat yang menghadiri persidangan, dengan jumlah pengunjung sekitar 50-100 orang. Sehingga, mengakibatkan masyarakat berusia lanjut harus berdiri di luar ruang sidang.

Atnike menyebut, proses peradilan mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan. Dalam hal ini, terpisahnya proses peradilan sangat tidak efisien secara waktu dan biaya, khususnya bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi.

Di sisi lain, pihak keluarga korban menyampaikan bahwa mereka memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) selama proses persidangan kasus ini berlangsung.

"Oleh karena itu, Komnas HAM RI meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga," tutur Atnike.

Sebelumnya, empat warga ditemukan meninggal dunia pada 22 Agustus 2022 di Kabupaten Mimika, Papua dengan kondisi tubuh dimutilasi. Keempat korban tersebut adalah Arnold Lokbere (AL), Irian Nirigi (IN), Lemaniol Nirigi (LN), dan Atis Tini (AT), yang diketahui berasal dari Kabupaten Nduga, Papua. 

Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan 6 tersangka yang dijerat pasal berlapis. Tersangka Mayor Inf HFD disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP jo 340 KUHP jo 339 KUHP jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sementara itu, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, dan Pratu ROM dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP jo 340 KUHP jo 339 KUHP jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan