Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro, mengatakan pihaknya menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil di persidangan. Ia memandang, tidak seorangpun yang berada di atas hukum, termasuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata Atnike dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/2).
Atnike menyebut, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, putusan hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti telah melakukan tindakan merintangi penyidikan (obstruction of justice). Terlebih, dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.
Kendati demikian, Atnike mengatakan, Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati, meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Ia berharap hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan ke depannya.
"Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," tutur Atnike.
Selain itu, imbuh Atnike, ia mewakili Komnas HAM menyampaikan ucapan duka cita atas kehilangan yang dirasakan keluarga Brigadir J atas peristiwa yang terjadi.
"Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang tak lain adalah eks ajudan .
Ketua hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penembakan menggunakan senjata api jenis Glock. Hakim tidak melihat ada yang meringankan dari terdakwa Sambo.
"Menjatuhkan vonis pidana mati bagi terdakwa Ferdy Sambo," kata Wahyu Iman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Eks petinggi Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.