Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Bupati Kuningan Acep Purnama dan jajarannya menghentikan proses penyegelan dan pembongkaran pasarean Curug Goong.
Larangan pembangunan dan penyegelan pasarean tersebut bertentangan dengan Pasal 28 E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Disebutkan, bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
“Larangan pembangunan dan perlu diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menganut kepercayaan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termasuk dalam hak-hak sipil dan politik,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7).
Ia menilai, tindakan pemda juga mencederai Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dinyatakan pada pasal tersebut, dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. Di sisi lain, pemenuhan hak-hak sipil dan politik turut pula tercantum dalam Pasal 18 Universal Declaration of Human Rights.
Lebih jauh, Beka menuntut pemerintah melindungi hak-hak konstitusional warga negaranya terkait kebebasan beribadah, berkeyakinan, dan berekspresi. Tak terkecuali, untuk komunitas Sunda Wiwitan. “Meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan dialog berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan hak asasi manusia sebagai dasar tindakan atau kebijakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM RI menerima pengaduan dari perwakilan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur. Pengaduan tersebut terkait larangan dan penyegelan pesarean atau bakal makam Tokoh Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur.
Satpol PP Kabupaten Kuningan, Jawa Barat menyegel bangunan pasarean di Situs Curug Go'ong, Senin (20/7/2020) melalui surat nomor 300/851/GAKDA. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Izin Mendirikan Bangunan.
Pembangunan pesarean atau bakal makam tersebut ditengarai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, AKUR Cigugur telah mengajukan Penetapan Masyarakat Adat (PMA) kepada Bupati Kuningan. Namun, permohonan tersebut ditolak.