Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan DPR RI agar materi Rancangan Undang-undang Penyadapan tidak menerobos HAM. Mereka juga meminta agar DPR RI memastikan RUU tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Hal ini dinilai penting agar jika nantinya diundangkan, RUU tersebut tidak justru melanggar regulasi lain yang menjadi payung hukum penegakkan HAM. Komisioner pengkajian dan penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, pada prinsipnya penyadapan merupakan sebuah pelanggaran HAM.
"Karena itu sebagaimana yang ditetapkan dalam regulasi nasional dan internasional, DPR harus memastikan seluruh materi RUU Penyadapan sesuai dengan prinsip HAM," ujar Choirul dalam konferensi pers di Media Center Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Komnas HAM telah melakukan kajian terhadap RUU Penyadapan ini. Beberapa yang disoroti adalah jumlah lembaga yang diberi kewenangan melakukan penyadapan, penayangan hasil penyadapan, serta perlindungan privasi, dan mekanisme pemulihan bagi pihak yang disadap.
Choirul mengatakan, laporan hasil penyadapan harus memangkas lembaga pengawasnya. Dengan demikian, penyidik dapat memberikannya langsung ke pengadilan untuk keperluan pembuktian.
“Jadi langsung dari penyidik ke pengadilan. Bukan penyidik, lembaga pengawasnya, lalu lembaga pengawasnya ke pengadilan. Jadi konsekuensi hukumnya ada,” ujar Choirul.
Di pengadilan, hasil penyadapan juga tak perlu seluruhnya ditayangkan. Menurut Choirul, penayangan hasil penyadapan perlu dibatasi seperlunya, sehingga tak seluruh hasil sadapan ditayangkan di pengadilan.
“Jadi kalau ada orang menyadap sampai 30 hari atau seminggu, itu kan banyak. Hutang-piutang dapat, kredit motor dapat, janjian makan malam dengan siapa dapat, padahal tidak ada hubungannya dengan kejahatan. Nah itu pemulihannya seperti apa, dan itu kerahasiaannya banyak,” katanya menjelaskan.
Wakil Ketua Komnas HAM bidang internal Hairansyah, menyarankan agar DPR melakukan kajian lebih lanjut terkait upaya-upaya pemulihan, jika orang yang disadap tak terbukti bersalah di pengadilan. Hal ini dinilai penting agar aturan tersebut tidak menerobos privasi individu sebagai salah satu hak yang fundamental.
DPR RI tengah melakukan pembahasan RUU Penyadapan. Rancangan aturan ini menjadi salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2019.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR menargetkan aturan ini bisa segera rampung sebelum masa jabatan anggota dewan 2014-2019 habis Oktober mendatang. (Ant)