Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam kekerasan yang mengatasnamakan agama di Kampung Metodranan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (8/8).
Komnas HAM mendorong kepolisian mengungkap, menangkap, dan memproses hukum aktor-aktor penggerak penyerangan. Bahkan, Komnas HAM akan akan terus memantau perkembangan proses penegakan hukum kasus intoleransi tersebut.
“Komnas HAM RI menegaskan bahwa intoleransi disertai kekerasan yang mengatasnamakan agama bukan pertama kali terjadi,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).
Pihaknya meminta kepolisian bukan hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga menjamin agar kekerasan serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Beka juga menuntut Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas sebagai upaya memastikan adanya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh warga negara. Khususnya, terkait hak atas rasa aman atas kebebasan beragama, berkeyakinan, dan berekspresi.
Sebelumnya, ramai diberitakan kasus penyerangan massa ormas yang menyasar rumah Alm. Assegaf bin Jufri, di Kampung Metodranan. Peristiwa itu terjadi ketika keluarga Umar Assegaf mengadakan acara Midodareni atau doa sebelum acara pernikahan anaknya, pada sekitar pukul 17.45 WIB tiba-tiba sekitar ratusan orang menggunakan tutup kepala menggeruduk dan mempertanyakan kegiatan tersebut. Bahkan terdengar teriakan "Syiah bukan Islam, Syiah musuh Islam, darah kalian halal’ saat kejadian.
Para penyerang dilaporkan melukai tiga orang. Para korban yang terkena pukul tangan kosong dan lemparan batu langsung dilarikan ke RS Kustati Solo untuk penanganan lebih lanjut.
Terdapat tiga korban luka dalam peristiwa penyerangan tersebut, yaitu Umar Assegaf dengan luka robek di kepala bagian kiri depan kurang lebih 3,5 cm dan di kepala kiri bagian belakang kurang lebih 5 cm.
Lalu, Hadi Umar dengan luka lecet di kepala kanan kiri dan lebam nyeri kaki kiri. Sedangkan Husin Abdullah mengalami luka robek di dahi kanan kurang lebih 4 cm dan luka robek di kepala bagian kanan depan kurang lebih 5 cm.