close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komnas HAM terpilih periode 2022-2027, Atnike Nova Sigiro (Dok. Humas Komnas HAM)
icon caption
Ketua Komnas HAM terpilih periode 2022-2027, Atnike Nova Sigiro (Dok. Humas Komnas HAM)
Nasional
Jumat, 08 September 2023 19:20

Komnas HAM minta pembebasan warga Pulau Rempang yang ditahan

Komnas HAM menyesalkan terjadinya bentrok antara aparat dengan warga setempat yang menimbulkan korban baik anak-anak maupun orang dewasa.
swipe

Komnas HAM menyikapi peristiwa konflik lahan warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau
Galang Baru yang berujung pada kekerasan baru-baru ini.

Atas peristiwa bentrok yang terjadi, Komnas HAM menyesalkan terjadinya bentrok antara aparat dengan warga setempat yang menimbulkan korban baik anak-anak maupun orang dewasa. Komnas HAM mendesak penghentian pengerahan pasukan dan tindakan represif kepada masyarakat dan mengedepankan dialog.

"Meminta pembebasan terhadap warga yang ditahan. Meminta pemerintah daerah melakukan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma, termasuk anak-anak yang memerlukan
pemulihan khusus. Serta meminta agar pemerintah pusat maupun daerah serta aparat penegak
hukum menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa agraria, termasuk dalam proyeksi strategis nasional," ucap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan resminya, Jumat (8/9).

Dia menegaskan, Komnas HAM berkomitmen untuk terus melakukan upaya penyelesaian dugaan
pelanggaran HAM dan memastikan implementasi rekomendasi Komnas HAM atas penyelesaian kasusnya serta pemulihan hak-hak korban. Dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak tentunya sangat penting guna memastikan keadilan dan pemenuhan hakhak korban.

"Komnas HAM akan terus menyampaikan informasi mengenai perkembangan ini kepada publik," kata dia lagi.

Komnas HAM sendiri telah menerima surat pengaduan dari ketua Koordinator Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) pada 2 Juni 2023 perihal permohonan legalitas lahan masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru. 

Komnas HAM sedang menangani kasus tersebut melalui mekanisme mediasi HAM. Komnas HAM juga telah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk permintaan klarifikasi dan mediasi, di antaranya Wali Kota Batam, Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Kapolda Kepulauan Riau, dan Kantor Kepala Pertanahan Kota Batam.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari adanya rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89% dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.Kemudian akan dilakukan relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru yang diperkirakan antara 7.000 sampai 10.000 jiwa.

Pada 7 September 2023, terjadi demontrasi masyarakat yang berujung bentrok antara aparat dengan warga Pulau Rempang. Peristiwa tersebut telah menimbulkan korban di masyarakat termasuk perempuan dan anak-anak.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan