Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Pertandingan tersebut berujung pada terjadinya tragedi yang menewaskan sedikitnya 132 orang dan ratusan korban lainnya luka-luka.
"Kami agendakan melakukan permintaan keterangan terhadap Direktur PT LIB, Direktur Utama Indosiar sebagai broadcasternya, ahli hukum olahraga, dan PSSI," kata Komisioner Komnas HAM dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (12/10).
Permintaan keterangan dijadwalkan berlangsung besok (Kamis, 13/10) di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat. Ia berharap seluruh pihak yang diundang dapat hadir untuk menyampaikan keterangan terkait tragedi pada Sabtu (1/10) malam tersebut.
"Kami berharap semua pihak yang kami rencanakan untuk permintaan keterangan besok, bisa bekerjasama dengan kami untuk membuat terangnya peristiwa," ujar dia.
Selain itu, imbuh Anam, proses pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan ini dilakukan untuk perbaikan sepakbola di Indonesia. Diharapkan, ke depannya tidak terulang lagi kejadian serupa yang menimbulkan jatuhnya ratusan korban.
"Apa yang kami lakukan dalam konteks hari ini untuk korban, dan untuk perbaikan sepak bola kita. Sehingga tidak boleh lagi ada korban-korban berikutnya. Ini soal tata kelola sepak bola, soal tata kelola keamanan, dan soal perlindungan hak asasi manusia," tukas Anam.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Status tersangka juga dikenakan kepada lima orang lainnya, yang dinilai bertanggung jawab dalam insiden yang sedikitnya menewaskan 132 orang tersebut.
Kelima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu SS; anggota Brimob Polda Jatim, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Hari ini (12/10) kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita di Polda Jawa Timur (Jatim). Sementara, pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya telah dilakukan Selasa (11/10). Pemeriksaan dilakukan juga di Polda Jatim.
Namun, mereka meminta untuk melakukan pemeriksaan ulang. Pemeriksaan itu dijadwalkan kembali pekan depan.