close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tragedi Kanjuruhan. Foto Ist
icon caption
Tragedi Kanjuruhan. Foto Ist
Nasional
Kamis, 13 Oktober 2022 13:24

Komnas HAM panggil Iwan Bule dan komisi PSSI terkait Kanjuruhan

Dirut PT LIB juga dilakukan pemanggilan, namun berhalangan karena pemeriksaan polisi.
swipe

Komnas HAM memastikan pihak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) hadir untuk dimintai keterangan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa. Salah satunya adalah Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.

"PSSI memang komunikasinya, Insya Allah ketumnya hadir, tapi kita juga minta komisi-komisinya agar semuanya lengkap," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam kepada wartawan, Kamis (13/10).

Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap PSSI diagendakan berlangsung hari ini (13/10) pukul 15.00 WIB. Disampaikan Anam, pihaknya akan menggali keterangan soal dinamika persepakbolaan di Indonesia, termasuk dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10) malam.

"Saat ini kami sedang fokus soal tata kelola sepakbolanya, soal hubungan sepakbola dengan keamanan. Karena kan memang salah satu yang paling menjadi perhatian kita semua, adanya teman-teman keamanan yang membawa gas air mata. Dengan aturan-aturan yang ada di persepakbolaan, itu yang mau kita dalami," ujar Anam.

Tak hanya itu, imbuh Anam, Komnas HAM juga akan mendalami keterangan soal pengaturan, kewenangan, serta pengawasan terhadap perencanaan dan penyelenggaraan pertandingan sepak bola. Dirinci dia, soal kapasitas stadion, kerangka kerja pihak-pihak penyelenggara, juga mekanisme sanksi dan pengawasan akan dicecar kepada PSSI.

Selain PSSI, Komnas HAM hari ini juga mengagendakan permintaan keterangan terhadap stasiun TV Indosiar selaku penyelenggara siaran pertandingan Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Adapun permintaan keterangan tersebut terkait dengan jadwal pertandingan.

Komnas HAM juga mengagendakan pertemuan dengan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB). Namun, PT LIB berhalangan hadir.

Hal ini disebabkan pihak yang akan dimintai keterangan, yakni Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur terkait tragedi Kanjuruhan.

"Saya kira, informasi yang kami dapatkan untuk penundaan permintaan keterangan dari PT LIB sesuatu yang bisa kita terima, karena memang sedang berproses di Jawa Timur," kata Anam.

Anam mengatakan, pihaknya akan memberikan kesempatan sampai pekan depan kepada pihak-pihak yang berhalangan hadir untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM, termasuk PT LIB.

Ditambahkan Anam, hal itu tidak akan memengaruhi rekomendasi dan laporan akhir yang akan disusun Komnas HAM setelah seluruh proses pemantauan dan penyelidikan tragedi Kanjuruhan selesai dilakukan.

"Kalau hari ini atau besok nggak bisa, ya minggu depan di awal, kami akan kasih kesempatan lagi. Kalau memang enggak bisa memberikan keterangan pada kami, ya kami akan tinggal. Artinya kesempatan untuk memberikan keterangan, memberikan perspektif lain, memberikan bantahan dan sebagainya sudah kami sediakan. Dan kalau tidak menggunakan itu ya itu haknya," ujar Anam.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan