Komnas HAM melakukan pemeriksaan kerangkeng di kediaman Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin kemarin (26/1). Dalam pemeriksaan itu, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran.
Meski memastikan adanya pelanggaran, namun Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci pelanggaran tersebut.
"Karena ini pengaduan pelanggaran HAM, kami menduga memang ada pelanggarannya. Tapi kami belum bisa memberikan kesimpulan, karena kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya," kata Anam dalam keterangan resminya, Kamis (27/1)
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan Anam pun berdialog dengan Pengurus warga binaan. Selain itu, dilakukan pengecekan terhadap fasilitas yang ada ditempat tersebut, serta beberapa sarana lainnya, seperti tempat tidur, ruang mandi, dan tempat lainnya.
"Kita sudah lakukan pengecekan terhadap beberapa pihak yang bersangkutan di tempat ini serta warga binaan," ujar Panca.
Panca mengatakan, berdasarkan pengakuan Terbit, kerangkeng tersebut adalah tempat pembinaan bagi pecandu narkoba dan kenakalan remaja. Sementara, dari pengakuan beberapa orang yang menjadi warga binaan di tempat tersebut, mereka dibina dan diberi latihan, setelah mereka sehat, kemudian diberikan pekerjaan dan mendapatkan gaji, serta makan yang layak.
"Jika terbukti melanggar hukum, maka kita akan memproses dari pelanggaran hukum yang dibuat oleh yang bersangkutan. Jika tidak melanggar hukum, maka kita harus menghormati dari apa yang telah di perbuat oleh bersangkutan," ucap Pandra.
Sebagai pengingat, penemuan kerangkeng dan dugaan praktik perbudakan berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Terbit Rencana sebagai penerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Adapun lokasi dari kerangkeng berada pada lahan belakang rumah Terbit dan praktik tersebut telah berlangsung lebih dari 10 tahun.
Kemudian, berdasarkan temuan Migrant Care, setidaknya ada dua kompleks penjara sebagai tempat tinggal para pekerja.