Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap PT Liga Indonesia Baru (LIB) pada pekan ini. Pemeriksaan itu berkaitan dengan insiden Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pemeriksaan terhadap PT LIB akan dilakukan pada Rabu (19/10). PT LIB diharapkan mengutus para petingginya untuk datang pada pemeriksaan tersebut.
“PT LIB hari Rabu (diperiksa) insya Allah. Semoga PT LIB bisa datang karena kan sudah ditunda dan memang penundaannya karena ada pemeriksaan, Rabu baru bisa kita ambil keterangan,” kata Anam kepada wartawan, Senin (17/10).
Hingga saat ini, kata Anam, Komnas HAM baru menerima keterangan terkait hubungan antara penyelenggara PT LIB dengan PSSI, hubungan PSSI dengan FIFA. Dalam kerangka itu yang paling penting adalah kewenangan dan keputusan diambil oleh siapa dan bagaimana prosesnya.
Lantaran, pertanyaan tersebut akan jadi kerangka bagi Komnas HAM untuk menentukan sebenarnya dalam konteks Kanjuruhan ini. Pihaknya juga tengah mencari pihak yang paling bertanggung jawab termasuk di level pengamanan.
Belum lagi, jadwal Komnas HAM untuk menghadiri ekshumasi di Malang pada hari Kamis ini. Alhasil, laporan yang harus dirampungkan oleh Komnas HAM tertunda karena keterangan yang belum cukup dan jadwal yang padat.
“Sehingga memang mungkin laporan ini baru bisa kami selesaikan minggu depan,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyatakan ada penembakan gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan saat pertandingan Persebaya vs Arema FC. Hal itu tertuang dalam laporan investigasi TGIPF yang diserahkan kepada Presiden Jokowi, Jumat (14/10).
"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," tulis kesimpulan di salah satu poin laporan TGIPF.
Dalam laporan itu, TGIPF menyebut, aparat keamanan tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA. Kemudian, tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
Selanjutnya, tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur. Terakhir, tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api).