Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengunjungi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas Enembe, di rumah tahanan.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan tim Komnas HAM mendatangi rutan KPK pekan lalu pada 16 Februari 2023.
"Betul, pada Kamis (16/2) KPK telah menerima kunjungan dari Komnas HAM dalam rangka pemantauan akses pemenuhan hak atas kesehatan tersangka LE (Lukas) selama menjadi tahanan KPK," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/2).
Diungkapkan Ali, tim Komnas HAM juga melihat langsung kondisi kesehatan dari Lukas Enembe. Pada saat kunjungan dilakukan, Ali menyebut, Gubernur Papua nonaktif tersebut dalam kondisi sehat dan baik.
Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe, Ali menyebut, KPK berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dari hasil pemantauan terhadap kondisi kesehatannya, Lukas yang dinyatakan baik dan sehat.
"Hasil pemeriksaan kesehatannya pun menyatakan saudara LE (Lukas) fit for interview dan fit for stand to trial," tutur Ali.
Selain itu, Ali menyebut, pada hari ini Lukas juga menerima kunjungan dari pihak penasihat hukum di rutan KPK. Lukas dilaporkan dalam kondisi sehat dan dapat menemui tim penasihat hukumnya.
"Dari informasi yang kami peroleh juga kondisi (Lukas) sehat dan bisa berjalan dari kamarnya menemui tim penasihat hukumnya di ruang tatap muka," ujar dia.
Ditambahkan Ali, KPK berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi hak-hak dasar para pihak yang berperkara di KPK. Ini juga mencakup pemenuhan hak para tahanan untuk mendapatkan layanan dan fasilitas kesehatan.
Sebelumnya, pengacara dan pihak keluarga Lukas Enembe mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah jajarannya ke Komnas HAM pada 19 Januari 2023.
Ketua Tim Nonlitigasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Emanuel Herdyanto, menyatakan pihaknya dan keluarga menduga KPK telah berlaku tidak manusiawi atas penahanan Lukas. Sebab, Lukas Enembe yang dalam kondisi sakit dinilai tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Pihak keluarga meminta Komnas HAM mendatangi rumah tahanan (rutan) KPK untuk melihat langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe. Selain itu, keluarga juga mengajukan permohonan agar Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk memberi rekomendasi kepada KPK agar menghentikan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe.
"Tindak lanjut yang kita minta adalah mereka datang kunjungin Pak Lukas. Lihat, apakah Pak Lukas benar sakit seperti yang kami laporkan hari ini dengan bukti yang kami bawa. Kalau benar sakit, maka Komnas HAM boleh, dong, merekomendasikan ke KPK ini proses terhadap Pak Lukas dihentikan saja karena Pak Lukas masuk kategori unfit to stand trial," kata Emanuel, Kamis (19/1).
KPK sebelumnya sempat melakukan upaya paksa penangkapan langsung terhadap Lukas di Jayapura, hingga akhirnya menjalani masa tahanannya di rutan. Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.
Lukas sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.