close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tragedi Kanjuruhan. Foto Ist
icon caption
Tragedi Kanjuruhan. Foto Ist
Nasional
Senin, 24 Oktober 2022 20:30

Komnas HAM sebut ada peluang bawa tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB di Jenewa

Anam mengatakan, Komnas HAM Republik Indonesia memiliki akreditasi A dan memiliki kewenangan langsung di bawah Dewan HAM PBB.
swipe

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 lalu menjadi perhatian masyarakat Indonesia maupun di kancah internasional. Terlebih, peristiwa yang merenggut nyawa 135 orang ini menjadi salah satu tragedi dengan korban jiwa terbanyak dalam catatan persepakbolaan dunia.

Banyaknya korban jiwa dan juga ratusan korban luka yang hingga kini masih menjalani perawatan turut menjadi atensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam proses pemantauan dan penyelidikannya, Komnas HAM mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

Terkait hal ini, Komnas HAM membuka peluang membawa tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB di Jenewa. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya pers kepada wartawan, Senin (24/10).

Anam mengatakan, Komnas HAM Republik Indonesia memiliki akreditasi A dan memiliki kewenangan langsung di bawah Dewan HAM PBB. Kewenangan ini meliputi intervensi atas kejadian-kejadian menyangkut HAM di Indonesia, sehingga tidak menutup kemungkinan tragedi kemanusiaan Kanjuruhan bakal dibawa ke Jenewa.

"Isu-isu besar yang mendapatkan perhatian publik dan sebagainya, itu mendapatkan perhatian di Jenewa. Kami ada mekanisme itu nantinya, dan kami memang sedang memikirkan (membawanya ke Dewan HAM PBB) akan menggunakan mekanisme itu," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Anam menyampaikan, pihaknya akan terlebih dahulu mendalami keterangan dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) terkait pengawasan dan komitmen FIFA terhadap penghargaan atas hak asasi manusia dalam ranah persepakbolaan. Sebab, FIFA sebagai induk federasi sepak bola profesional dunia mengakui penghargaan hak asasi manusia yang tertuang dalam Independent Human Rights Advisory Board.

Terkait tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM melakukan pendalaman soal pertanggungjawaban PSSI dalam menerapkan regulasinya pada penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Indonesia. Dalam prosesnya, Komnas HAM menemukan PSSI tidak melakukan pengawasan terhadap statuta FIFA yang merupakan rujukannya dalam membuat aturan.

Salah satunya, yakni larangan penggunaan gas air mata. Gas air mata ini yang kemudian diyakini Komnas HAM sebagai pemicu utama terjadinya tragedi di Kanjuruhan.

"Karena rupanya peristiwa-peristiwa serupa, termasuk penggunaan gas air mata, termasuk juga pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI itu berlangsung terus menerus," ujar Anam.

Menurut Anam, hal ini menjadi persoalan. Sebab, dalam penyelidikan Komnas HAM, ditemukan adanya pembiaran oleh PSSI terhadap penggunaan gas air mata di lapangan pertandingan.

"Problemnya adalah, dari temuan-temuan kami memang pelanggaran ini diketahui oleh PSSI sebagai organisasi langsung di bawah FIFA. Tapi, tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran tersebut, sampai terjadilah problem Kanjuruhan ini," papar dia.

Oleh karenanya, lanjut Anam, Komnas HAM bakal mengagendakan permintaan keterangan terhadap FIFA. Pihaknya akan mendalami informasi terkait pengawasan dan pemberian sanksi terhadap PSSI selaku anggota, termasuk kepada masing-masing jajaran individual pengurus organisasi induk persepakbolaan di Indonesia tersebut.

"Makanya pertanyaan-pertanyaan kunci tadi soal mekanisme pengawasan, mekanisme pemberian sanksi, termasuk juga mekanisme pemberian sanksi terhadap individu-individu ini menjadi salah satu pokok dalam permintaan keterangan terhadap FIFA," tukas Anam.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan