close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo Komnas HAM. Dok Istimewa.
icon caption
Logo Komnas HAM. Dok Istimewa.
Nasional
Kamis, 01 September 2022 08:59

Komnas HAM serahkan rekomendasi singkat kasus Brigadir J ke Polri

Penyerahan rekomendasi oleh Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J akan dilakukan hari ini.
swipe

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan bertemu dengan tim khusus (timsus) Polri hari ini (1/9). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyerahkan rekomendasi singkat terkait kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J kepada Polri.

"Pertemuan diagendakan pukul 10.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kantor Komnas HAM RI," demikian keterangan tertulis resmi yang diterima wartawan, Kamis (1/9).

Rekomendasi singkat yang diserahkan kepada timsus Polri tersebut menandai rampungnya pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir J oleh Komnas HAM.

Penyerahan rekomendasi sebelumnya akan dilakukan pada Jumat (26/8). Namun, penyerahan ditunda sebab masih ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pekan ini pihaknya akan menyerahkan laporan singkat hasil pemantauan dan penyelidikan kepada Polri. Rekomendasi dalam laporan singkat tersebut termasuk informasi dan data-data tambahan yabg diperoleh dari rekonstruksi peristiwa perkara ini.

"Informasi, keterangan, dan data-data tambahan yang didapatkan dari pagi sampai sore ini akan menjadi tambahan kami memaksimalkan laporan. Dan minggu ini, rencananya akan kami serahkan kepada teman-teman timsus dan Kapolri," kata Beka dalam keterangannya usai menghadiri rekonstruksi, Senin (29/8).

Diharapkan Beka, seluruh keterangan beserta bukti-bukti fakta dari semua pihak yang terlibat dalam peristiwa ini dapat diuji pada persidangan di pengadilan.

Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini. Kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

Selain itu, empat dari lima tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian. Hanya Putri yang diketahui belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan